16 Ribu Bungkus Rokok Ilegal di Tangerang Dihancurkan Menggunakan Alat Berat

Kantor Bea Cukai Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan belasan ribu bungkus rokok.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kantor Bea Cukai Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan 16.350 bungkus rokok ilegal yang dimusnahkan karena beredar tanpa membayar pajak, Selasa (7/9/2021). 

Dari data yang didapatkan, terdapat delapan jenis barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Mulai dari 597,799 gram sabu, 1,37 kilogram ganja, 45,309 gram tembakau gorila, 33,022 gram MDMA, Tramadol HCL sebanyak 1.160 butir, 2.210 butir Eximer, 24,748 butir obat Trihexyphenidyl, dan 3,987 butir obat Dextromethorphan.

Baca juga: Pemkot Tangerang Targetkan 70 Persen Warganya Tervaksinasi Covid-19 pada November 2021

Kejari Kota Tangerang juga memusnahkan berbagai macam alat pendukung narkotika.

"Dimusnahkan juga 118 unit telepon genggam berbagai merek, 21 buah bong (alat hisap), dan 17 unit timbangan elektrik," sambungnya.

Selain itu, barang bukti lainnya yang dimusnahkan yakni 19 unit senjata tajam, tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang.

Kemudian, 7.740 lembar uang palsu dolar Amerika pecahan 100 USD, dan 16.350 bungkus rokok berbagai merek tanpa cukai.

"Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda, dan pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara diblender," tutup Wirajana.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved