Divonis Salah Soal Buruknya Udara Jakarta, Mas Anies Langsung Berkicau di Twitter

Usai divonis salah terkait buruknya udara di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung berkicau di akun twitternya.

Tayang:
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Facebook Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi JPO Lenteng Agung. Anies bereaksi di twitternya usai dinyatakan ikut bersalah atas buruknya kualitas udara di Jakarta. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Usai divonis salah terkait buruknya udara di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung berkicau di akun twitternya.

Diketahui, Mas Anies bersama dengan Presiden Joko Widodo dan tiga menteri di kabinet Indonesia Maju dianggap membiarkan terjadinya buruknya udara di Jakarta.

Selain mereka, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat juga turut terkena sanksi.

Dalam Pembacaan putusan gugatan polusi udara dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis 16 September 2021, majelis hakim memutus mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas perkara nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. 

Adapun penggugatnya adalah 32 orang yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).

Baca juga: Biarkan Kualitas Udara Memburuk, Mas Anies Juga Kena Sanksi Seperti Jokowi dan Tiga Menterinya

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II. Dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021). 

Hakim menyatakan para tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara, yakni lalai memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat.

Pekatnya polusi kendaraan bermotor menyelimuti sejumlah Gedung-gedung perkantoran dan rumah penduduk yang menyebabkan pencemaran udara di Jakarta, Jumat (12/7/2013). Tingginya tingkat pencemaran udara yang disebabkan meningkatnya jumlah populasi kendaraan bermotor yang menjadikan ancaman bagi warga Jakarta rentan terkena berbagai penyakit, seperti paru-paru, kanker, dan penyakit Infeksi saluran pernafasan atas (ISPA). TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Pekatnya polusi kendaraan bermotor menyelimuti sejumlah Gedung-gedung perkantoran dan rumah penduduk yang menyebabkan pencemaran udara di Jakarta, Jumat (12/7/2013). Tingginya tingkat pencemaran udara yang disebabkan meningkatnya jumlah populasi kendaraan bermotor yang menjadikan ancaman bagi warga Jakarta rentan terkena berbagai penyakit, seperti paru-paru, kanker, dan penyakit Infeksi saluran pernafasan atas (ISPA). TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN (Tribunnews.com/Herudin)

"Menyatakan tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4, dan tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Saifuddin.

Para tergugat dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berikut sanksi yang dijatuhkan hakim kepada para tergugat: 

- Menghukum tergugat 1 (Presiden Joko Widodo) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk  kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

- Menghukum tergugat 2 (Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI (Anies Baswedan), Gubernur Banten (Wahidin Halim) , dan Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil), dalam melakukukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

- Menghukum tergugat 3 (Menteri Dalam Negeri) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam pengendalian pencemaran udara.

Baca juga: Jokowi, 3 Menteri dan Anies Sudah Melawan Hukum, Ini Daftar Sanksi Masing-masing

- Menghukum tergugat 4 (Menteri Kesehatan) untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar petimbangan tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved