Lapas Tangerang Terbakar
LPSK Tawarkan Perlindungan ke Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang
LPSK menyatakan siap memberi perlindungan bagi anggota keluarga korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberi perlindungan bagi anggota keluarga korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya siap melindungi anggota keluarga korban tewas dan korban luka akibat kebakaran yang belum diketahui sebabnya itu.
Perlindungan bagi anggota keluarga korban dan saksi kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang guna memastikan mereka tidak mendapat tekanan saat proses hukum bergulir hingga pengadilan.
"Sampai sekarang belum ada anggota keluarga yang mengajukan permohonan perlindungan. Tapi sekarang anggota keluarga sudah bisa mengajukan permohonan," kata Edwin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Ratusan Narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang Jalani Trauma Healing Usai Alami Insiden Kebakaran Maut
Anggota keluarga bisa mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah menyatakan adanya tindak pidana dalam kebakaran Blok C2.
Jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya pun sudah menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan atau kini sedang mencari tersangka pemicu kebakaran besar tersebut.

LPSK yang berwenang memberikan perlindungan bagi korban dan saksi dalam kasus tindak pidana pun berencana menemui anggota keluarga korban guna membahas perlindungan.
"Anggota keluarga bisa memohonkan perlindungan pemenuhan hak prosedural dan restitusi (ganti rugi). Pendampingan psikologis dan perawatan medis untuk korban yang selamat," ujarnya.
Termasuk perlindungan berupa rumah aman dapat diberikan, bentuk perlindungan ini ditentukan pihak LPSK setelah anggota keluarga mengajukan permohonan perlindungan.
Edwin menuturkan pihaknya juga mendukung upaya penyidikan dilakukan jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus yang menewaskan 49 narapidana tewas dan puluhan lain luka.
Baca juga: Pegawai KPI Korban Perundungan Bakal Sambangi Komnas HAM dan LPSK
"Perlu dipastikan mengapa peristiwa tersebut terjadi. Siapa yang bertanggungjawab atas hilangnya nyawa dan korban luka-luka? Korban harus dipenuhi hak-haknya," tuturnya.
Sebagai informasi, dari penyidikan sementara jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya menemukan dugaan tindak pidana unsur kesengajaan dan kelalaian pemicu kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidik mendapati adanya dugaan tindak pidana sebagaimana pasal 187 KUHP tentang kesengajaan dan 188 KUHP tentang kealpaan.
"Apabila dipersangkakan pada Pasal 187 dan 188 KUHP maka sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman. Yaitu adanya kesengajaan dan juga kealpaan," kata Rusdi, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Lagi, Total Jadi 49 Narapidana Tewas
Bila mengacu KUHP, isi Pasal 187 ayat 1: barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Isi Pasal 187 ayat 2 KUHP mengatur ancaman hukuman lebih berat, yakni: dipidana penjara paling lama 15 tahun jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.
Pasal 187 ayat 3 dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa dan mengakibatkan orang mati.
"Sehingga mengakibatkan kebakaran dan tentunya kebakaran itu berdampak pada nyawa orang ini (unsur kesengajaan) masih didalami penyidik," ujar Rusdi.
Selain Pasal 187 dan 188 KUHP, penyidik mempersangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang meninggal dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Pada sangkaan Pasal 359 KUHP ini Rusdi menuturkan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah mengantongi sejumlah nama calon tersangka atas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
"Potensial suspek (tersangka) ada beberapa, kita tidak menduga-duga, nanti. Kemungkinan lebih dari satu. Kita tunggu saja kerja dari penyidik, beberapa hari ke depan pasti ada perkembangan," tuturnya.