Antisipasi Virus Corona di DKI

Ada Ganjil Genap, Taman Impian Jaya Ancol Buka Dua Kantong Parkir Berkapasitas 800 Kendaraan

Taman Impian Jaya Ancol membuka dua kantong parkir selama penerapan ganjil genap di gerbang masuk, Jumat (17/9/2021)

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Budi Aryanto saat ditemui di Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Taman Impian Jaya Ancol membuka dua kantong parkir selama penerapan ganjil genap di gerbang masuk, Jumat (17/9/2021) hingga Minggu (19/9/2021).

Kantong parkir ini disediakan bagi para pengunjung yang membawa mobil dengan nomor kendaraan tak sesuai tanggal.

Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Budi Aryanto mengatakan, kantong parkir tersedia di sisi timur dan barat gerbang masuk tempat wisata tersebut.

"Kantong parkir di barat untuk kapasitas 200 kendaraan dan di timur 600 kendaraan," kata Budi di lokasi, Jumat.

Nantinya, para pengendara dengan nomor polisi tak sesuai tanggal tetap bisa masuk ke dalam area Taman Impian Jaya Ancol.

Mereka bisa berkeliling Ancol dengan menggunakan Bus Wara Wiri yang disediakan pengelola di masing-masing kantong parkir.

"Untuk bus sendiri hanya beroperasi sesuai dengan pemberlakuan ganjil genap, Jumat sampai Minggu. Kami siapkan bus dengan kapasitas 20 orang," kata Budi.

Baca juga: Ganjil Genap Tempat Wisata Mulai Berlaku Hari Ini, Simak di Sini Lokasi dan Waktunya 

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil genap di depan gerbang masuk tempat wisata Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Penerapan ganjil genap ini dilakukan untuk mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan ganjil genap ini berlaku mulai hari ini.

"Jadi untuk pelaksanaan ganjil genap di tempat wisata untuk pertama kalinya dimulai hari ini. Di Jakarta, hari ini ada dua titik yaitu di Ancol dan di Taman Mini," kata Sambodo di Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol, Jumat siang.

Baca juga: Pengelola TMII Dukung Pelaksanaan Ganjil Genap

Selama tiga hari diterapkan, ganjil genap berlaku mulai pukul 12.00-18.00 WIB.

Kebijakan ini diterapkan hanya pada kendaraan roda empat atau lebih sebagai upaya mengurangi kepadatan tempat wisata tersebut.

"Pada intinya adalah untuk mengurangi terjadinya kepadatan atau kerumunan di lokasi wisata," kata Sambodo.

"Dan kami sampaikan bahwa pelaksanaan ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas, jadi untuk sepeda motor itu masih boleh melintas," sambungnya.

Dalam prosesnya, terpantau petugas dikerahkan pada gerbang masuk Taman Impian Jaya Ancol, tepatnya di Gerbang Timur dan Gerbang Barat.

Taman Impian Jaya Ancol yang tutup dari kunjungan publik, Jumat (2/7/2021).
 
Taman Impian Jaya Ancol yang tutup dari kunjungan publik, Jumat (2/7/2021).   (TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA)

Satlantas Wilayah Jakarta Utara berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Satpol PP, beserta petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol berjaga sambil menghalau apabila ada kendaraan yang nomor polisinya tidak sesuai dengan aturan ganjil genap.

Petugas juga memasang plang ganjil genap di Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol.

Berdasarkan pantauan di lokasi, masih ada sejumlah pengendara yang belum tahu akan adanya aturan ini.

Akhirnya, bagi pengendara mobil yang nomornya tidak sesuai diarahkan untuk melaju ke flyover Ancol ke arah Jalan Benyamin Sueb.

Sambodo menambahkan, pemberlakuan ganjil genap selama tiga hari ini sifatnya sebagai pelengkap protokol kesehatan yang sebelum sudah diterapkan di tempat wisata.

"Jadi gini, yang harus digarisbawahi adalah kebijakan ganjil genap ini tidak berdiri sendiri. Kebijakan ganjil genap dibarengi juga dengan kebijakan penerapan prokes di dalam kawasan wisata," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved