Mas Anies Klaim Sudah Kerjakan Tuntutan Sebelum Divonis Bersalah Soal Polusi Udara Jakarta

Anies Baswedan mengklaim sudah melaksanakan hal yang menjadi tuntutan Koalisi Ibu Kota soal gugatan polusi udara.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Istimewa/Twitter Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (@aniesbaswedan).
Ilustrasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim sudah melaksanakan hal yang menjadi tuntutan Koalisi Ibu Kota soal gugatan polusi udara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim sudah melaksanakan hal yang menjadi tuntutan Koalisi Ibu Kota soal gugatan polusi udara.

Bahkan, mas Anies menyebut, hal ini sudah dilaksanakan jauh sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bersalah.

Upaya penanggulangan pencemaran udara di ibu kota ini tertuang dalam Instruksi Gubernur No 66/2019 tentang pengendalian kualitas udara.

“Ini sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara, bahkan sebelum proses sidang dimulai,” ucapnya, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Diputus Bersalah Soal Polusi Udara, Mas Anies Pamer Foto Langit Biru Jakarta

Salah satu poin dalam instruksinya tersebut, Anies ingin memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan.

Kemudian, orang nomor satu di ibu kota ini berupaya melakukan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020 lalu.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Anies Baswedan bersalah terkait polusi udara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Anies Baswedan bersalah terkait polusi udara (Kompas.com/Abba Gabrilin)

“Hal ini sesuai amar putusan majelis hakim poin 1A,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Sejak diberlakukan Ingub ini, Mas Anies juga mengklaim, perbaikan kualitas udara di Jakarta mulai dirasakan.

Selain melalui Ingub tersebut, beragam upaya lainnya juga dilakukan guna menekan pencemaran udara di ibu kota, salah satunya dengan kebijakan perluasan ganjil genap.

Kemudian, Anies juga mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di ruas jalan protokol, arterti, dan pengembangan angkutan umum massal pada 2020.

Tak hanya itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga sedang menyusun kajian Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) dan nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sesuai standar nasional.

Baca juga: Diputus Bersalah Soal Polusi Udara, Mas Anies Ogah Banding

Hal ini sesuai amanat dalam Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020.

“Sebuah grand design pengendalian kualitas udara dilengkapi dengan sistem pemetaan dispersi polutan udara sedang disusun dengan proses yang partisipatif dan kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan,” kata Anies.

Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan kajian inventarisasi sumber polusi udara di Jakarta yang menjadi dasar pembuatan kebijakan berkaitan dengan polusi udara di Jakarta.

Terkait persidangan, Pemprov DKI sudah melakukan mediasi dengan tim kuasa hukum penggugat.

Selain itu, Pemprov DKI juga sudah menginisiasi Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan dengan hasil: 

• Akselerasi kegiatan uji emisi gas buang bagi kendaraan bermotor dan penerapan sanksi melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor; serta

• Pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor;

• Publikasi kepada masyarakat mengenai hasil pelaksanaan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor serta evaluasi dan pemberian sanksi terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi dan/atau lulus uji emisi;

Baca juga: Berikut 10 Kabar Berikan Harapan di Tengah Pandemi Corona, Polusi Udara Merosot

• Integrasi upaya peningkatan kualitas udara DKI Jakarta sebagai bagian  Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1107 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 1042 Tahun 2018 tentang Daftar Kegiatan Strategis Daerah;

• Penerapan Zona Rendah Emisi yang telah aktif berjalan sejak awal Februari 2021 di kawasan Kota Tua;

• Pembangunan taman dan pohon, sampai dengan tahun 2020, terdapat setidaknya 57 taman baru, 23.500 pohon, 2,4 juta tanaman penyerap polutan, dan 47.000 bakau telah ditanam. 

• Mendorong industri besi dan baja, pulp dan kertas, pembangkit listrik tenaga termal serta semen untuk memasang Continuous Emission Monitoring System (CEMS);

• Pemberian sanksi terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak yang melanggar dokumen lingkungan hidup mengenai pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan peraturan perundangan-undangan terkait;

• Penambahan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara dilakukan secara bertahap sejak tahun 2009 hingga 2018 di wilayah provinsi DKI Jakarta, hasil pemantauan dapat diakses secara publik melalui aplikasi JAKI – sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk transparansi dan manajemen relasi warga.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengapresiasi puluhan warga yang menggugatnya ke pengadilan.

Ia pun menegaskan tak akan melakukan banding dan siap melaksanakan semua keputusan pengadilan.

Sebab, aspirasi warga ini sejalan dengan visi Pemprov DKI, yaitu menyediakan udara bersih yang merupakan hak dasar bagi siapa pun yang tinggal di ibu kota.

"Dengan ini, Pemprov DKI Jakarta tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik,” tuturnya.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat turut serta dalam upaya Pemprov DKI mengurangi polusi udara di ibu kota.

“Ini adalah kerja bersama, maka kami mengundang seluruh pemangku kepentingan, dan khususnya warga yang memiliki ide, inovasi, dan inisiatif, untuk berkolaborasi bersama kami, Pemprov DKI Jakarta untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan keputusan pengadilan. Ini merupakan kerja besar dan kerja bersama," ucapnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved