Kerumunan di Holywings Kemang

Outlet Manajer Holywings Kemang Jadi Tersangka, Terkait Kerumunan dan Langgar Jam Operasional

Ditetapkannya Joseph sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyidikan terkait kasus kerumunan dan pelanggaran jam operasional di Holywings Kemang

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan PPKM Level 3, Senin (6/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menetapkan Outlet Manajer Holywings Kemang Joseph Ado sebagai tersangka.

Ditetapkannya Joseph sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyidikan terkait kasus kerumunan dan pelanggaran jam operasional di Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.

"Penanganan sampai dengan hari ini, berdasarkan hasil penyidikan oleh teman-teman Krimum Polda Metro Jaya, ditetapkan satu tersangka inisial JAS," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).

Yusri membenarkan bawah inisial JAS yang dimaksud adalah Outlet Manajer Holywings Kemang.

"Ini adalah Outlet Manajer Holywings Kemang. Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi yang ada dan gelar perkara," ujar dia.

Sebelumnya, Satpol DKI Jakarta membekukan sementara izin Holywings Kemang, Mamapang Prapatan, Jakarta Selatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Wagub Pastikan Pembekuan Izin Holywings Kemang Sampai Masa PPKM Selesai

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya menyelamatkan nyawa manusia agar tidak terpapar Covid-19.

"Tindakan sanksi ini adalah bagian upaya dari penyelematan nyawa setiap orang," kata Arifin di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam.

Menurut Arifin, penanganan Covid-19 membutuhkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Kita berharap pandemi di Jakarta terus bisa dikendalikan. Penyebaran Covid ini bisa terus turun dan semua itu harus dibarengi dengan kesadaran kita dan seluruh pihak untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan," ujar dia.

Pembekuan sementara izin Holywings Kemang ditandai dengan pemasangan spanduk di bagian depan kafe.

Satpol PP memasang spanduk bertuliskan pembekuan sementara izin selama masa PPKM di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).
Satpol PP memasang spanduk bertuliskan pembekuan sementara izin selama masa PPKM di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

"Pembekuan Sementara Ijin Selama Masa Pemberlakuan Masa PPKM," demikian bunyi tulisan di spanduk tersebut.

Arifin mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena Holywings Kemang telah melanggar jam operasional sebanyak 3 kali sepanjang 2021.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved