Formula E
Sponsor Belum Jelas, Dari Mana Mas Anies Bayar Commitment Fee Rp 2,4 Triliun Formula E?
Polemik penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta memasuki babak baru, sejumlah fakta terkuak.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Polemik penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta memasuki babak baru, sejumlah fakta terkuak.
Hal ini bermula dari beredarnya salinan surat perihal laporan penyelenggaraan Formula E dari Dinas Pemuda dan Olahraga kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Surat bernomor 3486/-1.857 itu diterbitkan Dispora DKI pada 15 Agustus 2019 silam.
Dalam surat itu terkuak bahwa Mas Anies wajib membayar commitment fee Formula E selama lima tahun berturut-turut dengan nilai cukup fantastis, yaitu mencapai 122,102 juta poundsterling atau setara nyaris Rp2,4 triliun.
Baca juga: Mas Anies Pakai Uang dari Mana Bayar Commitment Fee Formula E? Sponsor Belum Jelas, APBD Tak Mungkin
Rinciannya, sesi 2019/2022 sebesar Rp20 juta poundsterling, sesi 2020/2021 sebesar Rp22 juta poundsterling, sesi 2021/2022 24,2 juta poundsterling, sesi 2022/2023 Rp 26,6 juta poundsterling, dan sesi 2023/2024 sebesar Rp29,2 juta poundsterling.
“Berdasarkan hasil kajian terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Limited terdapat kewajiban yang harus dibayar oleh Pemprov DKI berupa biaya komitmen selama 5 tahun berturut-turut," demikian isi surat tersebut dikutip TribunJakarta.com, Senin (13/9/2021).

Dispora DKI juga mengingatkan mas Anies untuk membayar uang komitmen itu sebelum masa jabatannya berakhir Oktober 2022 mendatang.
Pasalnya, waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah, kecuali kegiatan tersebut merupakan prioritas nasional.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 92 Ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dengan ditandatanganinya perikatan MoU, maka Pemprov DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan," ujarnya.
Dalam surat tersebut juga terkuak bahwa Pemprov DKI terancam didugat ke Arbitrase Internasional di Singapura bila tak bisa memenuhi kewajibannya itu.
Baca juga: Mas Anies Ngotot Gelar Formula E, Jakpro Mulai Gencar Cari Sponsor
“Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional di Singapura," ujarnya.
Dipertanyakan PSI
Mahalnya biaya penyelenggaraan Formula E ini menjadi sorotan Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.