Kerumunan di Holywings Kemang

Wagub DKI Harap Kasus Holywings Kemang Jadi Pembelajaran Bagi Semua Warga

Pemprov DKI Jakarta harap kasus pelanggaran protokol kesehatan di Holywings Kemang menjadi pelajaran untuk masyarakat, terutama para pelaku usaha.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Satpol PP memasang spanduk bertuliskan pembekuan sementara izin selama masa PPKM di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta harap kasus pelanggaran protokol kesehatan di Holywings Kemang menjadi pelajaran untuk masyarakat, terutama para pelaku usaha.

Hal ini diungkap Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (17/9/2021).

"Ya belum (ditemukan pelanggaran serupa), mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi semua supaya hari-hari jangan menganggap enteng, jangan lalai, jangan kendor, jangan semua dianggap bisa diselesaikan dengan cara-cara sendiri," katanya di lokasi.

Aturan yang berlaku, kata Riza menjadi acuan landasan hukum tiap individu dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Dibukanya sektor usaha secara bertahap diharapkan bisa menjadi angin segar dalam pemulihan ekonomi. Tentunya didukung dengan patuhnya tiap individu dalam penerapan protokol kesehatan.

Sehingga semuanya berjalan beriringan atas sinergi bersama baik pengunjung maupun pelaku usaha.

"Semua kita ini punya aturan, punya hukum yang harus tegakkan, kita hormati bersama. Siapapun mari patuh, taat pada hukum yang berlaku," tandasnya.

Untuk diketahui, Holywings Kemang resmi disegel Satpol PP DKI Jakarta lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diterapkan selama PPKM Level 3.

Baca juga: Manajer Holywings Kemang Jadi Tersangka, Wagub DKI: Kita Ingin Warga Patuh

Tempat hiburan itu melanggar kerumunan dan buka hingga Minggu (5/9/2021) dini hari.

Selanjutnya, Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dikenakan sanksi penutupan 3x24 jam.

Kemudian mulai Senin (6/9/2021), Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan izin sementara selama PPKM dan sanksi administrasi sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, dilansir dari Tribunnews.com, pada hari ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Manajer Holywings Kemang berinisial JAS sebagai tersangka akibat tidak menerapkan prokes ketat dan melanggar jam operasional kafe tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pold Yusri Yunus mengatakan tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana.

Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan PPKM Level 3, Senin (6/9/2021).
Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan PPKM Level 3, Senin (6/9/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik dari sidik ke lidik, ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS. JAS merupakan Manajer Holywings Kemang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).

Penetapan JAS sebagai tersangka karena telah melanggar undang-undang wabah penyakit menular.

Dalam pemeriksaan polisi, rupanya JAS juga telah tiga kali melanggar aturan terkait pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional yang diperbolehkan selama PPKM Level 3 di Jakarta.

"JAS sudah tiga kali diberi sanksi. Dia juga tidak menerapkan scan barcode untuk pengunjung," ucapnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved