Divonis Bersalah Soal Polusi Udara, Reaksi Anies: Kami Berada di Barisan Depan Lawan Perubahan Iklim

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bereaksi atas putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan polusi udara oleh Koalisi Ibu Kota.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
Facebook Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bereaksi atas putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan polusi udara oleh Koalisi Ibu Kota. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bereaksi atas putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan polusi udara oleh Koalisi Ibu Kota.

Anies Baswedan bersama dengan Presiden Joko Widodo dan tiga menteri di kabinet Indonesia Maju dianggap membiarkan terjadinya buruknya udara di Jakarta.

Melaui akun instagram, Anies Baswedan mengungkapkan udara bersih adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

"Kami di Pemprov DKI mengapresiasi gugatan terkait kualitas udara yang diajukan oleh 32 warga DKI, warga Jawa Barat, dan Banten pada tahun 2019 lalu," kata Anies melalui akun instagram, Sabtu (18/9/2021).

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat telah memutuskan mengabulkan sebagian gugatan para tergugat pada hari Kamis 16 September 2021.

Baca juga: Mas Anies Klaim Sudah Kerjakan Tuntutan Sebelum Divonis Bersalah Soal Polusi Udara Jakarta

Terdapat 7 pejabat tingkat nasional dan daerah yang menjadi pihak tergugat termasuk Gubernur DKI Jakarta.

Anies mengatakan amar putusan ini sesuai dengan visi dan misi pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan udara bersih yang merupakan hak dasar bagi siapapun.

Karena itu, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan banding dalam rangka mempercepat pelaksanaan putusan tersebut.

Foto langit biru Jakarta dari kawasan Dukuh Atas, Jakarta Selatan yang dipamerkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di media sosial twitternya
Foto langit biru Jakarta dari kawasan Dukuh Atas, Jakarta Selatan yang dipamerkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di media sosial twitternya (Istimewa/Twitter Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (@aniesbaswedan).)

Bahkan sebelum sidang gugatan dimulai, Lanjut Anies, Pemprov DKI sebenarnya telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

"Kita telah memulai 7 Insiatif Untuk Udara Bersih untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara di DKI Jakarta," tutur Anies.

Menurut Anies, hal tersebut adalah kerja besar tapi ini juga adalah kerja bersama.

"Kita semua tahu bahwa polusi udara dan perubahan iklim adalah masalah global yang sangat mendesak untuk diselesaikan," tutur Anies.

Baca juga: Resmikan GOR, Anies Bagikan Momen Bareng Mendiang Sekda Saefullah Hingga Berziarah ke Makamnya

Anies menegaskan Jakarta tidak akan berpangku tangan.

"Kami memilih untuk berada di barisan depan bersama dengan kota-kota besar dunia lainnya di dalam melawan perubahan iklim," tambah Anies.

Anies pun meminta warga DKI Jakarta untuk ikut ambil peran dengan lebih banyak pakai transportasi publik.

Lalu, gunakan kendaraan yang rendah emisi bahkan kalau bisa bebas emisi semisal sepeda.

Kemudian hindari bakar sampah di tempat terbuka, pastikan kendaraan terawat dan telah diuji emisi.

"Mari kurangi jejak emisi karbon dari diri kita sendiri, ini adalah ikhtiar sama-sama, pemerintahan bertanggung jawab dan saya mengajak seluruh warga Jakarta mari kita semua ambil tanggung jawab," kata Anies.

Suasana peresmian Gelanggang Olahraga (GOR) Rorotan diganti nama menjadi GOR Sekda Saefullah.
Suasana peresmian Gelanggang Olahraga (GOR) Rorotan diganti nama menjadi GOR Sekda Saefullah. (Dok Instagram Anies Baswedan)

"Ikhtiar ini bukan semata-mata untuk udara yang kita hirup hari ini, tapi juga untuk lingkungan hidup yang lebih baik untuk bagi anak-anak kita dan generasi anak-anak dari anak kita," imbuh Anies.

Dilansir dari Tribunnews, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis 16 September 2021 menggelar sidang agenda pembacaan putusan gugatan polusi udara yang diajukan 32 orang penggugat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).

Dalam gugatannya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas perkara nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Baca juga: Mas Anies Klaim Sudah Kerjakan Tuntutan Sebelum Divonis Bersalah Soal Polusi Udara Jakarta

"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II. Dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021). 

Hakim menyatakan para tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara, yakni lalai memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis 16 September 2021 menggelar sidang agenda pembacaan putusan gugatan polusi udara yang diajukan 32 orang penggugat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis 16 September 2021 menggelar sidang agenda pembacaan putusan gugatan polusi udara yang diajukan 32 orang penggugat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota). (ISTIMEWA)

"Menyatakan tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4, dan tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Saifuddin.

Para tergugat dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Berikut sanksi yang dijatuhkan hakim kepada para tergugat: 

- Menghukum tergugat 1 (Presiden Joko Widodo) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk  kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

- Menghukum tergugat 2 (Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI (Anies Baswedan), Gubernur Banten (Wahidin Halim) , dan Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil), dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

- Menghukum tergugat 3 (Menteri Dalam Negeri) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam pengendalian pencemaran udara.

- Menghukum tergugat 4 (Menteri Kesehatan) untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar petimbangan tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Baca juga: Diputus Bersalah Soal Polusi Udara, Mas Anies Ogah Banding

- Menghukum Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat 5 untuk:

A. Melakukan pengawasan ketaatan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup yaitu;

1. Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama,

2. Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama,

3. Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI,

4. Mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan,

5. Mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara,

Anies sedang bermain dengan burung merpati peliharaannya.
Anies sedang bermain dengan burung merpati peliharaannya. (Instagram @aniesbaswedan)

B. Menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup termasuk bagi;

1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi di baku mutu emisi sumber bergerak depo lama.

2.  Usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau suatu kegiatannya.

C. Menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

D. Menetapkan baku mutu ambien daerah untuk Provinsi DKI yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdssarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

- Menghukum tergugat 5 untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pencemaran udara, kondisi meterologis dan geografis serta tata guna tanah dalam mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved