Cerita Kriminal

Dramatisnya Aksi 2 Polwan Kejar Pencuri Bersenjata di Serang, Pelaku Tabrak Polisi dan Tembak Warga

Tak hanya itu, pelaku juga menabrakkan mobil yang dikendarainya ke sepeda motor anggota Ditlantas Polda Banten, Bripka Benny, hingga terjatuh.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
ist
Dua polwan dan anggota Ditlantas Polda Banten menangkap pelaku pencurian di minimarket di Kota Serang, Jumat (17/9/2021). 

Pertama Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Baca juga: Dijerat UU Darurat, Anak Ayu Azhari Terseret Kasus Jual Beli Senjata Ilegal dengan Sopir Lamborghini

Selain itu, pelau juga dikenakan Undang-undang Darurat karena penguasaan senjata jenis airsoft gun.

"Maka di lapis dengan pasal 2 uu no 12 darurat tahun 1951. Ketiga pasal-pasal ini ancaman pidananya minimal 12 tahun penjara," terang Kapolres Serang Kota.

(TribunJakarta.com/TribunBanten.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved