Polisi Tak Pandang Bulu, 5 Mobil Pejabat Ditilang saat Melewati Kasawan Ganjil Genap di Jakarta
Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan tilang ganjil genap kepada lima pejabat di tiga kawasan berbeda di Jakarta.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan tilang ganjil genap kepada lima pejabat di tiga kawasan berbeda di Jakarta.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Menurutnya, Ditlantas Polda Metro Jaya tak pandang bulu dalam menegakan aturan ganjil genap.
Sambodo mengatakan, bahwa pihaknya sebelumnya sudah merinci aturan main kebijakan ganjil genap di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Aturan ganjil genap berlaku bagi seluruh pelat hitam termasuk yang dikendarai pejabat negara.
"Saya sampaikan bahwa ganjil genap ini berlaku bagi seluruh pelat hitam. Baik pelat biasa maupun pelat kendaraan dinas yang menggunakan pelat hitam," jelas Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (17/9/2021).

Menurut Sambodo, pejabat yang hendak melewati tiga ruas jalan tersebut harus menggunakan kendaraan resmi apabila mau terbebas dari tilang.
Namun sejak 1 September 2021 diterapkan, pihaknya telah menilang lima kendaraan berpelat khusus karena melanggar ketentuan ganjil genap.
Baca juga: Dukung Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap, Wagub DKI: Biar Warga Disiplin
"Jadi, ada beberapa juga kendaraan-kendaraan yang berpelat RAS atau khusus RF dan sebagainya yang kemaren sudah kami tilang."
"Jadi ini berlaku bagi semuanya," tutur Sambodo.
Namun Sambodo tidak merinci asal instansi lima pelat nomor pejabat tersebut.
Diketahui kode RF merupakan kode plat nomor atau TNKB Khusus.
Kode plat nomor dengan awalan huruf RF merupakan TNKB Khusus dan merupakan singkatan dari Reformasi.
Itu digunakan pada kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.

Penggunaan kode itu berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Disebutkan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.
Sebelumnya diberitakan sudah 595 mobil kena tilang ganjil genap selama dua pekan terakhir.
Titik terbanyak mobil kena tilang ganjil genap terjadi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Tempat Wisata di DKI Terapkan Kebijakan Ganjil Genap, Wagub Ariza: Agar Tidak Macet dan Berkerumun
"Jadi dari tanggal 1 sampai 16 September sudah ada 595 tilang yang kami berikan kepada pelanggar ganjil genap," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (17/9/2021).
Ada tiga titik tilang ganjil genap di kawasan Jakarta yakni di Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, dan Jalan Thamrin.
Dari ketiga titik itu, Jalan Rasuna Said menjadi titik terbanyak tilang ganjil genap.
Dimana ada 293 mobil ditilang ganjil genap di Jalan Rasuna Said selama dua pekan terakhir.

Kemudian di Jalan Thamrin ada 88 mobil di tilang karena ganjil genap dan di Jalan Sudirman ada 214 mobil.
"Jadi rata-rata perhari itu kita menilang 40 sampai 70 kendaraan per hari."
"Terbanyak di tanggal 10 september itu ada 75 kendaraan yang kami tilang," jelas Sambodo
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pakai Plat Nomor Pribadi, 5 Mobil Pejabat Kena Tilang Ganjil Genap