Tidak Ajukan Banding Terkait Kualitas Udara, Mas Anies Ajak Warga Turut Mengambil Peran

kata Anies Baswedan, amar putusan ini sesuai dengan visi dan misi pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan udara bersih

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa/Twitter Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (@aniesbaswedan).
Foto langit biru Jakarta dari kawasan Dukuh Atas, Jakarta Selatan yang dipamerkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di media sosial twitternya 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Berkomitmen bertanggung jawab untuk perbaiki kualitas udara Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta ajak seluruh warga turut ambil peran.

Pada Kamis (16/9/2021) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat telah memutuskan mengabulkan sebagian gugatan para tergugat, terkait kualitas udara.

Sebanyak tujuh pejabat publik tingkat nasional dan daerah menjadi Pihak Tergugat, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Diantara tujuh pihak tergugat, hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan proses mediasi sebanyak dua kali di luar persidangan dengan pihak tergugat melalui tim kuasa hukumnya.

Mediasi pertama dilakukan pada 13 November 2019, sedangkan mediasi kedua dilakukan pada 27 November 2019 lalu.

Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta diketahui akan melaksanakan putusan pengadilan dan tidak mengajukan banding.

Sebab, kata Anies Baswedan, amar putusan ini sesuai dengan visi dan misi pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan udara bersih yang merupakan hak dasar bagi siapapun.

Baca juga: Mas Anies Klaim Sudah Kerjakan Tuntutan Sebelum Divonis Bersalah Soal Polusi Udara Jakarta

"Kami sepemahaman dengan para penggugat. Kami mengambil tanggung jawab dengan berupaya melaksanakan apa yang digugatkan," kata Anies dikutip TribunJakarta.com dari rilis resmi, Sabtu (18/9/2021).

Khusus untuk penanggulangan pencemaran udara di Ibu Kota, melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019, Anies telah mengeluarkan perintah untuk melakukan Pengadilan Kualitas Udara.

Sebab pengendalian kualitas udara, kata Anies merupakan ikhtiar bersama.

Dengan istilah Quick Wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara, saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun sebuah Grand Design Pengendalian Kualitas Udara.

Namun pihaknya, mengajak masyarakat untuk ikut andil mengambil peran untuk tanggung jawab dalam mengendalikan kualitas udara.

"Dan semua tahu bahwa polusi udara dan perubahan iklim adalah masalah global yang sangat mendesak, mendesak untuk diselesaikan. Jakarta tidak akan berpangku tangan. Kami memilih untuk berada di barisan depan bersama dengan kota-kota utama dunia lainnya didalam melawan perubahan iklim," kata Anies dalam akun Instagramnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bereaksi atas putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan polusi udara oleh Koalisi Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bereaksi atas putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan polusi udara oleh Koalisi Ibu Kota. (Facebook Anies Baswedan)

"Tapi kami juga mengajak kepada semua, yuk ambil peran, lebih banyak pakai transportasi publik, gunakan kendaraan-kendaraan yang sesedikit mungkin mengeluarkan emisi, bahkan kalau bisa gunakan kendaraan yang tidak mengeluarkan emisi, seperti sepeda," tambahnya.

Kemudian, kata Anies  hindari bakar sampah di tempat terbuka. Pastikan kendaraan terawat dan tidak melebihi ambang batas emisi serta, pastikan mulai hitung dan kurangi jejak emisi karbon di diri kita sendiri.

Baca juga: Mas Anies Klaim Sudah Kerjakan Tuntutan Sebelum Divonis Bersalah Soal Polusi Udara Jakarta

Berikut isi unggahan Anies melalui Instagram pribadinya:

"Izinkan kami menyampaikan apresiasi atas gugatan warga negara terkait dengan kualitas udara, yang gugatannya diajukan oleh 32 warga DKI Jakarta, warga Jawa Barat dan Banten pada tahun 2019 yang lalu.

Gugatan itu adalah bentuk kewajiban warga negara yang diatur dalam  Undang-Undang Dasar 1945 terkait hak dengan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Dan setelah menjalani, setelah menunggu selama dua tahun, bahkan sempat tertunda karena pandemi akhirnya pada hari ini, hari Kamis 16 September 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusannya yaitu mengabulkan sebagian gugatan para tergugat.

Ada 7 pejabat publik tingkat nasional dan daerah yang menjadi Pihak Tergugat, termasuk Gubernur DKI Jakarta.

Sehubungan dengan amar putusan hari ini, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan udara bersih, yang merupakan hak dasar bagi siapa pun.

Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan putusan pengadilan dan tidak mengajukan banding.

Dalam rangka mempercepat putusan tersebut agar pelaksanaan kualitas udara di Jakarta bisa berjalan efektif dan efisien, maka diperlukan pendekatan multisektor, pendekatan yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat, mengoptimalisasikan fungsi penghijauan, sehingga itu semua membutuhkan sinergitas antar berbagai pihak, berbagai pemangku kepentingan yang terkait.

Dan khusus untuk penanggulangan pencemaran udara di Ibu Kota, melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019, sebagai Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan perintah untuk melakukan Pengadilan Kualitas Udara sebagai ikhtiar cepat untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara.

Kita biasa menyebutnya dengan istilah Quick Wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara.

Dan alhamdulillah, saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun sebuah Grand Design Pengendalian Kualitas Udara.

Saya yakin proses penyusunan ini akan bisa tuntas segera dan bisa dipastikan penyusunan selama ini pun sudah sejalan dengan amar putusan yang dibacakan pada hari ini.

Karena itu, saya yakin penyusunan kebijakan yang kita lakukan selama ini adalah sifatnya partisipatif, begitu juga dengan penyusunan kebijakan terkait dengan pengendalian kualitas udara.

Dengan ini saya mengajak kepada semua, mengundang seluruh pemangku kepentingan, khususnya warga negara yang punya ide, punya gagasan, inovasi, inisiatif, mari kita kolaborasi, bersama-sama dengan Pemprov DKI Jakarta menyusun Grand Design itu, harapannya ini bisa menjadi salah satu upaya terobosan memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Ini adalah kerja besar, tapi ini adalah juga kerja bersama.

Dan semua tahu bahwa polusi udara dan perubahan iklim adalah masalah global yang sangat mendesak, mendesak untuk diselesaikan.

Jakarta tidak akan berpangku tangan. Kami memilih untuk berada di barisan depan bersama dengan kota-kota utama dunia lainnya didalam melawan perubahan iklim.

Dan kepada warga Jakarta, kami juga titip, Pemprov DKI Jakarta akan ambil tanggung jawab dan melaksanakan tugasnya.

Tapi kami juga mengajak kepada semua, yuk ambil peran, lebih banyak pakai transportasi publik, gunakan kendaraan-kendaraan yang sesedikit mungkin mengeluarkan emisi, bahkan kalau bisa gunakan kendaraan yang tidak mengeluarkan emisi, seperti sepeda.

Kemudian hindari bakar sampah di tempat terbuka. Pastikan kendaraan kita terawat dan tidak melebihi ambang batas emisi. Serta, pastikan mulai hitung dan kurangi jejak emisi karbon di diri kita sendiri.

Ini adalah ikhtiar sama-sama, Pemerintah ambil tanggung jawab, dan saya mengajak seluruh warga Jakarta mari kita semua ambil tanggung jawab dan ini  menjadi bagian kita.

Kita harus ingat, bumi ini bukan milik kita untuk kita rusak dan kita habiskan, tapi bumi ini adalah kita pinjam dari anak-cucu kita yang nantinya akan kita kembalikan kepada mereka, kepada anak kita, generasi anak-anak dari anak kita, Insya Allah dalam kondisi yang lebih baik".

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved