Lapas Tangerang Terbakar

3 Pegawai Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Tewaskan 49 Narapidana

Tiga orang pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran maut yang menewaskan 49 narapidana

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Lapas Kelas 1 Tangerang yang terjadi kebakaran maut menewaskan 49 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana, Kamis (9/9/2021). 

Keduanya adalah JS yang sudah dikembalikan ke lapas meninggalkan Y yang masih menjalani perawatan.

Sementara, delapan lainnya tidak terselamatkan nyawanya saat menjalani perawatan karena luka bakal dan inhalasi akut.

Hilwani mengatakan, Y masih menjalani beberapa kali lagi operasi luka bakar sebesar 25 persen.

"Tuan Y mengalami luka bakar 25 persen dan sudah operasi debridement tiga kali dan operasi ulang hari Senin," ungkap Hilwani.

Menurutnya Y sudah dalam kondisi sadarkan diri dan sudah bisa beraktivitas seperti biasa dengan bantuan perawatan.

"Sekarang karena enggak alami trauma inhalasi dan luka bakar, dan terus membaik jadi sadar penuh dan bisa lakukan aktivitas biasa," kata dia.

Sehari sebelumnya, korban meninggal dari kebakaran maut Lapas Kelas 1 Tangerang bertambah lagi satu orang.

Sehingga, total korban meninggal dari insiden tersebut berjumlah 49 orang yang semuanya berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana.

Hilwani mengatakan, hari Kamis (17/9/2021) pagi ini pasien atas nama N meninggal dunia.

"Benar sekitar pukul 10.25 WIB pasien atas nama tuan N meninggal dunia," jelas Hilwani melalui pesan singkat, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: LPSK Minta Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Diusut Tuntas

Dari meninggalnya N, menyisakan pasien berinisial Y dan JS yang masih dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.

Hilwani menyatakan, N meninggal di ruang ICU.

Dia menghembuskan nafas terakhirnya dalam kondisi yang memang kritis.

"Dikarenakan kondisinyanya (N)memang masih berat. Kemungkinan karena trauma inhalasi dan infeksi yang berat," ucapnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved