Kena Operasi Ganjil Genap di Jalan Sudirman, Pengendara Mobil: Bisa Bayar di Sini Nggak?

Kendaraan roda empat berwarna perak distop polisi lalu lintas karena melanggar kebijakan ganjil genap kendaraan saat melintas di Jalan Sudirman

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Kendaraan roda empat berwarna silver distop polisi lalu lintas karena melanggar kebijakan ganjil-genap kendaraan saat melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Kendaraan roda empat berwarna perak distop polisi lalu lintas karena melanggar kebijakan ganjil genap kendaraan saat melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).

Angka terakhir pada pelat kendaraan tersebut berangka ganjil. 

Padahal hari ini merupakan tanggal genap.

Sopir tersebut menurunkan kaca jendela mobilnya.

Lalu seorang polisi sambil memegang kertas menghampiri sopir mobil tersebut.

Dengan nada tegas, polisi tersebut mengatakan dia melanggar aturan ganjil-genap.

"Bapak akan kami tilang karena melanggar kebijakan ganjil-genap," kata polisi tersebut kepada sopir.

Sopir pria yang mengenakan kaos abu-abu ini berupaya merayu polisi tersebut.

"Bisa bayar di sini nggak, pak? Kalau bisa di sini saja," jawab sopir, yang didampingi seorang pria di sebelahnya. 

Kembali tegas, polisi tersebut menjawab tidak bisa.

"Tidak bisa, ditilang. Nanti ikut sidang dan ambil surat-suratnya di Polda Metro Jaya sesuai jadwal di kertas ini," tegas polisi.

Baca juga: Ganjil Genap Berlaku, Pengunjung TMII Turun

Dengan kebijakan ganjil-genap kendaraan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga merespons baik aturan tersebut.

Ternyata, kebijakan ganjil-genap (gage) ini juga diberlakukan di tempat wisata Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap kebijakan gage di tempat wisata dapat mencegah terjadinya kerumunan.

"Kami berharap, kebijakan dari Kemenhub bisa membantu mengurai kemacetan dan mengurangi kerumunan," ucapnya, Minggu (19/9/2021).

Diketahui, kini ada tiga tempat wisata yang dibuka selama PPKM Level 3 di DKI Jakarta.

Di antaranya Ancol, Setu Babakan, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Kini, kebijakan gage pada tempat wisata baru diterapkan Pintu I TMII dan gerbang barat serta timur Ancol.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi meroketnya kasus Covid-19.

"Semogga tidak ada lagi peningkatan covid, tujuannya itu," ujarnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Berikut aturan lengkap tempat wisata sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1096/2021 tentang PPKM Level 3:

1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI;

2. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB;

3. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

4. Anak dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini; dan

5. Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

6. Penerapan ganjil - genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved