Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemerintah Perbolehkan Pengunjung Kategori Kuning Covid-19 Masuk Bioskop di Jawa-Bali

Pemerintah kini memperbolehkan bioskop beroperasi di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 2 Jawa-Bali.

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Bioskop CGV yang terletak di lantai 8 mal Grand Indonesia, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kini telah beroperasi pada Kamis (16/9/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah kini memperbolehkan bioskop beroperasi di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 2 Jawa-Bali.

Keputusan tersebut diambil menyusul terus membaiknya kondisi pandemi Covid-19.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas minimal 50 persen, pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (20/9/2021).

Hanya saja kata Luhut, pengelola bioskop wajib menerapkan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi calon penonton.

Selain itu, pengelola juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pengunjung yang berkategori hitam dan merah dalam skrining aplikasi PeduliLindungi dilarang menonton bioskop.

"Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang kita bisa masuk dengan kuning," katanya.

Baca juga: Anies Baswedan Pastikan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul Besok

Pada pekan lalu Luhut mengatakan bahwa pemerintah menambah satu kategori lagi dalam aplikasi PeduliLindungi, yakni Hitam, selain warna Hijau, Kuning, dan Merah.

Warna barcode tersebut akan diketahui setelah pengunjung melakukan scan pada QR Code yang dipasang di area publik atau area pintu masuk. Warna Hitam yakni orang yang positif Covid-19 dan kontak erat pasien Covid-19.

Berikut arti warna barcode dan artinya pada Aplikasi PeduliLindungi;

Merah, artinya pengunjung belum melakukan vaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung merupakan kontak erat dengan pasien Covid-19.

Mereka yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum atau area publik yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kuning, artinya pengunjung sudah mengikuti vaksinasi dosis pertama. Mereka yang berkategori ini diperbolehkan masuk dengan verifikasi petugas.

Pengunjung kategori ini wajib menerapkan protokol kesehatan.

Hijau, artinya pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis satu dan dua, alias lengkap.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved