Alur Kedatangan WNA di Bandara Soekarno-Hatta, Menunggu 150 Menit Usai Swab PCR
Penumpang kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta harus menunggu lama mendapatkan hasil tes Covid-19.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Penumpang kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta harus menunggu lama mendapatkan hasil tes Covid-19.
Sebab, setibanya di bandar udara terbesar di Indonesia itu WNI dan WNA yang datang dari luar negeri wajib menjalani swab PCR.
Senior Manager of Branch Communication and Legal PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta, M Holik Muardi menjelaskan, mereka harus menunggu minimal 150 menit menunggu hasil swab PCR.
"Memang ada penambahan waktu menunggu di Bandara Soekarno-Hatta. Kemarin melakukan pengukuran saat kondisi low, kurang lebih 2 jam 30 menit," jelas Holik saat dihubungi awak media, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Jadi Syarat SKD CPNS 2021, Swab PCR atau Antigen Harus di Fasilitas Kesehatan Pemerintah?
Namun, waktu tersebut sudah termasuk dari antrean giliran swab sampai menunggu hasilnya keluar.
Kata Holik, jalur kedatangan penumpang internasional pun masih sama seperti biasa.

"Saat mereka selesai dites Covid-19, mereka mengikuti alur kedatangan biasa. Seperti urus keimigrasian, bagasi, dan menunggu sebentar lagi sampai hasilnya keluar," jelas Holik.
Menurutnya, berdasarkan keterangan tenaga kesehatan laboratorium, untuk menganalisis satu sampel memakan waktu 45 menit.
Kemudian masuk ketahapan berikutnya, hingga akhirnya keluarlah hasil PCR test tersebut.
Bila hasil swab PCR menunjukan negatif Covid-19, penumpang internasional boleh meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta dilanjutkan dengan karantina.
Holik pun mengaku, pihaknya terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam penerapan aturan baru tersebut.
Misalnya saja untuk mengurai keramaian atau kerumunan, pihaknya akan menambah 10 bilik tes Covid-19 lagi.
"Kemarin diawal itu sudah ada 10 bilik, ini mau ditambah 10 bilik lagi. Pokoknya kami terus evaluasi ada kekurangan, langsung kami perbaiki," pungkasnya.
Baca juga: Izin Liga 1 2021/2022 Diberikan, Pemain Harus Tes Swab PCR H-1 Pertandingan
Sebagai informasi, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 memberikan izin masuk kepada Orang Asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.