CPNS Jakarta
Jadi Syarat SKD CPNS 2021, Swab PCR atau Antigen Harus di Fasilitas Kesehatan Pemerintah?
peserta diminta melakukan tes swab PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif.
TRIBUNJAKARTA.COM - Seleksi kompentensi dasar (SKD) CPNS 2021 segera dimulai 2 September.
Untuk itu, peserta diminta melakukan tes swab PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif.
Hal ini berdasarkan surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tertanggal 23 Jakarta 2021.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, tidak ingin SKD CPNS jadi pusat penularan Covid-19.
"Kami tidak ingin seleksi ASN jadi klaster baru penyebaran covid. Kita sadar betul proses rekrutmen ini penting karena banyak yang berteriak kekurangan pegawai terutama nakes."
"Tapi kita melaksanakan dengan prinsip kehati-hatian agar semua yang terlibat aman dan tidak ada rasa was-was,” ujar Suharmen dalam konferensi pers.

Untuk itu, Suharmen meminta salah syarat menjadi ASN adalah menjalankan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah.
Baca juga: Dimulai 2 September, Ini 6 Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2021
Suharmen berharap sebagai calon ASN bisa mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan.
"Kalau mereka sebagai calon saja tidak mau menjalankan kebijakan publik oleh pemerintah tentu ini dipertanyakan yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi ASN."
"Jadi ya kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama untuk menjaga kesehatan kita semua,” ujar Suharmen.
Suharmen menegaskan, pelaksanaan tes antigen tidak disediakan anggaran oleh Kementerian Keuangan.
"Panitia tidak menyediakan anggaran jadi prinsipnya tetap menggunakan uang (peserta) sendiri," tegas Suharmen.
Baca juga: Peserta Seleksi CPNS dan PPPK yang Palsukan Hasil Swab Test dan Sertifikat Vaksin Langsung Gugur
Lantas apakah tes swab PCR atau antigen harus di fasilitas kesehatan pemerintah?
Dilansir dari akun Twitter @BKNgoid, pihak BKN menuturkan, silahkan melakukan tes swab PCR atau antigen di fasilitas kesehatan yang valid baik swasta maupun pemerintah.
Meski demikian, perlu diingat untuk hasil pemeriksaan untuk terbaca di aplikasi PeduliLindungi.