Anies Baswedan Pamer Sumbangsihnya ke KPK Usai Diperiksa Terkait Kasus Pengadaan Tanah
Menurut Anies, semua sumbangsihnya itu adalah bagian dari ikhtiar bersama untuk terus mendukung upaya memerangi korupsi.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun Instagramnya menyampaikan riwayat sumbangsihnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Selasa (21/9/2021).
Anies Baswedan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut Perumda Sarana Jaya (BUMD DKI Jakarta) Yoory Corneles Pinontoan (YRC) yang diduga terlibat korupsi pengadaan lahan di Munjul seluas 41.921m² dengan kerugian negara Rp 152,5 miliar.
"Alhamdulillah, senang sekali bisa terus membantu tugas KPK. Siang tadi memberikan keterangan untuk membantu KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi terkait dengan sangkaan kasus korupsi di Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Anies mengawali unggahannya di akun instagram @aniesbaswedan.
Menurut Anies, pemberian keterangannya kepada KPK dalam pemeriksaan ini meruapakan bagian upaya membantu KPK. Dan hal yang sama telah dilakukannya saat bertugas sebagai anggota Tim 8 pada 2009 hingga dipercaya menjadi Ketua Komite Etik KPK pada Februari 2013.
"Hari ini memberikan keterangan, setelah di masa sebelumnya ikut membantu dalam beberapa rangkaian kegiatan. Misalnya, di tahun 2013 bertugas sebagai Ketua Komite Etik KPK. Lalu tahun 2009, bertugas sebagai Anggota Tim-8 yang ditunjuk oleh Presiden," katanya.
Baca juga: Diperiksa 5 Jam Ditanya 8 Pertanyaan oleh Penyidik KPK, Mas Anies Jelaskan Program Pengadaan Rumah
Selain itu, kata Anies, dirinya sewaktu menjadi rektor Universitas Paramadina Jakarta juga menjadikan Mata Kuliah Anti Korupsi sebagai mata kuliah wajib mahasiswa.
"Satu-satunya kampus yang menjadikan Anti-Korupsi sebagai MKDU (Mata Kuliah Dasar Umum), bukan sekadar mata kuliah pilihan," lanjutnya.
Menurut Anies, semua sumbangsihnya itu adalah bagian dari ikhtiar bersama untuk terus mendukung upaya memerangi korupsi. Hal itu juga termasuk membantu KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi.
"Semoga keterangan dan penjelasan yang disampaikan tadi siang bermanfaat serta bisa ikut membantu menuntaskan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung," tukasya.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Irit Bicara saat Tiba di Gedung KPK
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Kasus ini bermula pada 4 Maret 2019. Saat itu, Anja bersama-sama Tommy Adrian dan Rudi Hartono Iskandar menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Hektar kepada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ).
Padahal, saat itu, tanah tersebut sepenuhnya masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Baca juga: Tak Rela Mas Anies Jadi Presiden, Trending Topic Twitter, Giring: Formula E Contoh Kebohongan Anies
Sebagai tindak lanjutnya, diadakan pertemuan antara Anja dan Tommy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja, Tommy, dan Rudi yang berlokasi di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta dengan nilai Rp2,5 juta permeter atau total Rp104,8 miliar.
Pembelian tanah yang dilakukan oleh Anja bersama dengan Tommy dan atas sepengetahuan Rudi dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilaksanakan pada 25 Maret 2019, dan seketika langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekira Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Baca juga: Ini Alasan KPK Panggil Anies Baswedan dan Perjalanan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul

Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.