Majelis Hakim Tolak Eksepsi Pasutri Terdakwa Investasi Bodong di Tangerang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum dua terdakwa investasi bodong di Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Suasana sidang eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum dua terdakwa investasi bodong di Tangerang, Selasa (21/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum dua terdakwa investasi bodong di Tangerang.

Kedua terdakwa diketahui bernama Gebriella MB dan Enrico Donato Hutapea.

Keduanya menjalani sidang kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Tangerang Selatan.

"Eksepsi dari terdakwa Enrico Donato Hutapea ditolak dan perkara tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Sucipto, Selasa (21/9/2021).

Ia melanjutkan, hal serupa juga disebutkan kepada terdakwa lainnya, Gebriella MB.

Pasalnya, eksepsi keduanya telah masuk ke dalam pokok perkara.

"Kita tetap lanjutkan. Kalau memang saudara terdakwa nanti tidak terbukti, atau perbuatan saudara terdakwa adalah perbuatan perdata, harus dibuktikan dipersidangan," ucap Sucipto di ruang 1 PN Tangerang.

Persidangan selanjutnya akan digelar pada Kamis (23/9/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Bambang Sulistyo mengutarakan, Majelis Hakim sangat adil dengan ditolaknya eksepsi terdakwa.

"Alhamdulillah ditolak dan pada sidamg mendatang kami akan menghadirkan lima orang saksi," singkat dia.

Persidangan yang digelar di ruang 1, agenda putusan sela oleh terdakwa Gebriella MB secara tatap muka.

Sementara, Enrico Donato Hutapea secara daring.

Baca juga: Pasutri di Tangerang Terdakwa Kasus Penipuan Menjalani Sidang Perdana

Diberitakan sebelumnya, eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum dua terdakwa dianggap melenceng dari materi atau subtansi hukum.

Hal itu terlontar dalam persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Tangerang terkait dugaan kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Kota Tangerang Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved