Majelis Hakim Tolak Eksepsi Pasutri Terdakwa Investasi Bodong di Tangerang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum dua terdakwa investasi bodong di Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Suasana sidang eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum dua terdakwa investasi bodong di Tangerang, Selasa (21/9/2021). 

"Beberapa isi keberatan memang di luar eksepsi dari materi hukum. Jadi ga ada yang berkaitan," ungkap Primayuda selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan.

Sebagai informasi, saat ini Enrico Donato Hutapea telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Sementara terdakwa Gebriella MB menjadi tahanan kota sejak 4 Agustus 2021.

Diketahui, Elliana dan Budi Sukamto melaporkan Gebriella MB serta Enrico Donato Hutapea ke Polres Tangerang Selatan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Hal tersebut sesuai laporan polisi Nomor: TBL/824/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel, tanggal 29 Juli 2020 dan TBL/825/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel.

Dalam laporannya, barang bukti yang disertakan berupa surat perjanjian, invoice dan kontrak, bukti-bukti transfer, surat pernyataan pengembalian modal, somasi, dan salinan putusan perkara pidana dengan terpidana Enrico Donato Hutapea.

Pelapor Elliana merasa dirugikan oleh terlapor Gebriella dengan nilai Rp 1.375.000.00, dan pelapor Budi dirugikan oleh Enrico sebesar Rp 600 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya laporan kasus ini naik tingkat penyidikan sehingga kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Modus operandi yang dilakukan para terlapor yaitu mengajak pelapor atau korban supaya mau menyerahkan uangnya untuk diinvestasikan dalam bentuk kerja sama antara pemodal.

Para terlapor mengaku sebagai pengelola usaha di bidang pengadaan CPO, dan jenis-jenis komoditi lainnya yang berhubungan dengan kelapa sawit.

Ternyata, invoice dan kontrak yang dibuat para terlapor diduga palsu dengan perusahaan fiktif.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved