Pendataan KJP Plus Tahap II Dibuka, Cek Mekanisme dan Besaran Dana yang Diterima Siswa
Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 telah dibuka, cek mekanisme dan besaran dana yang bisa kamu terima.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM - Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 telah dibuka, cek mekanisme dan besaran dana yang bisa kamu terima.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021 melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Hal itu berkaitan dengan program pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021," kata Anies melalui laman instagram resmi, Senin (20/9/2021).
KJP Plus merupakan program bantuan yang diberikan oleh Pemprov DKI kepada warga ibu kota untuk menempuh pendidikan minimal hingga jenjang SMA (sederajat) dari keluarga kurang mampu dalam rangka menyelesaikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keterampilan terkait
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id
Baca juga: Nilai Formula E Langgar Aturan Sejak Awal, Poltikus PDIP: Mas Anies Menyalahgunakan Wewenang
"Yuk, dukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan KJP Plus," tulis Anies.
Anies pun membeberkan mekanisme pendataan hingga sederet fasilitas yang bisa diperoleh.
Mekanisme dan Timeline Pendataan

13-25 September 2021
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah
13-25 September 2021
Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
27-30 September 2021
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima