Antisipasi Virus Corona di DKI
Restoran dan Kafe Bisa Buka Sampai Malam, PHRI DKI: Masyarakat Harus Taat Prokes
Restoran dan kafe di sejumlah daerah yang sudah diizinkan buka hingga malam hari membawa angin segar bagi para pengusaha.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Restoran dan kafe di sejumlah daerah yang sudah diizinkan buka hingga malam hari membawa angin segar bagi para pengusaha.
Aturan jam operasional restoran dan kafe untuk daerah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 2, kini mengalami perbedaan.
Restoran dan kafe di daerah berstatus level 3 dan 2 diizinkan buka hingga pukul 12 malam atau 00.00 waktu setempat.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan kabar ini sangat bagus bagi pengusaha.
"Bagus kalau seperti itu, berarti lebih panjang supaya kita bisa bernapas," katanya kepada awak media, Selasa (21/9/2021).

Namun ia berharap adanya peran dari masyarakat perihal penerapan protokol kesehatan.
Pasalnya, bila abai sedikit saja maka akan berdampak pada penutupan kembali kala kasus aktif melonjak di sejumlah wilayah.
Baca juga: Dalam Sepekan, 61 Kafe dan Restoran di Jakarta Selatan Langgar PPKM
"Iya, cuma masyarakat harus disiplin. Kalau engga nanti meningkat lagi, ditutup lagi. Jadi semua harus disiplin."
"Masyarakat prokes harus tetap taati aturan pengunjung karyawan pengusahanya pemerintah. Semuanya harus disiplin," ucapnya.
Dilansir dari Kompas.com, di daerah berstatus PPKM level 3, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
- Dengan kapasitas maksimal 25 persen.
- Satu meja maksimal 2 orang.
- Waktu makan maksimal 60 menit.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Baca juga: Pembobol Kafe di Tebet Hanya Butuh 5 Menit, Korban: Tak Ada Kerusakan, Kelihatan Spesialis
Sedangkan di daerah berstatus PPKM level 2, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
- Dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Waktu makan maksimal 60 menit.
-Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Namun, untuk aturan teknis mengenai hal ini lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah setempat.
Selain itu, hal yang perlu diingat adalah ketentuan tersebut hanya berlaku untuk restoran dan kafe yang beroperasi di malam hari.