Catat Daftar Wilayah yang Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal, Cek Syaratnya
Anak di bawah 12 tahun kini boleh masuk mal, lantas apa syarat dan ketentuannya?
TRIBUNJAKARTA.COM - Penerapan PPKM terus berlanjut di wilayah Jawa-Bali sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19.
Pada periode PPKM kali ini terjadi perbaikan yakni tak ada lagi daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 4.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kasus konfirmasi Covid-19 secara nasional berada di bawah 2.000 kasus pada Senin (20/9/2021).
Seiring dengan itu, kasus aktif pun sudah lebih rendah dari 60.000 kasus.
Pada Jawa-Bali, kasus harian telah turun hingga 98 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli 2021.
"Dengan berbagai perbaikan tersebut, saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali," ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali dalam konferensi pers virtual.
Berdasarkan hal tersebut, banyak penyesuaian aturan yang mulai dilonggarkan.
Baca juga: Bioskop Sudah Boleh Buka di Daerah PPKM Level 3 dan 2, Ini Aturan dan Syaratnya
Salah satu penyesuaian aturan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah diperbolehkannya anak berusia di bawah 12 tahun masuk mal.
Hal itu seperti diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sewaktu pengumuman perpanjangan PPKM.
“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua,” kata dia.
Kendati demikian, tidak semua daerah menerapkan uji coba ini.
Anak boleh masuk mal hanya di empat wilayah berikut ini:
Baca juga: Mau Masuk Mal? Ini Cara Scan Barcode Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Warna Merah Tak Boleh Masuk
1. DKI Jakarta
2. Kota Bandung
3. Kota Yogyakarta
4. Kota Surabaya.
Pada ketentuan sebelumnya, anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh masuk mal.

Syarat masuk mal untuk anak berusia di bawah 12 tahun
Dilansir Kompas.com, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting menjelaskan, terdapat beberapa syarat yang melibatkan anak dan orang tuanya.
Saat ini anak-anak di bawah 12 tahun di Indonesia belum bisa menerima vaksin.
Sehingga syarat masuk mal bagi anak adalah kedua orang tuanya wajib sudah divaksin.
"Ayah ibunya status aplikasi peduli lindungi warna hijau," kata Alexander kepada Kompas.com, Rabu (22/9/2021).
Adapun yang dimaksud warna hijau adalah seseorang yang telah divaksin Covid-19 dua dosis.
Pengguna dengan status QR Code warna hijau dinyatakan aman, sehingga diizinkan atau diperbolehkan mengakses fasilitas umum.
Selain itu, lanjutnya, kondisi anak harus sehat.
Protokol kesehatan selama di dalam mal harus diterapkan.
Baca juga: 5 Cara Mengatasi Eror di Aplikasi PeduliLindungi, Ini Solusi Jika Tak Bisa Scan Barcode
Anak harus didampingi orangtua
Ketika masuk mal anak dan orang tuanya harus beriringan atau bersama-sama.
Begitu pula saat keluar dari mal.
"Si anak tidak bergejala, suhu normal, masuk beriringan, check in, prokes diterapkan dan check out bersamaan," katanya lagi.
Di wilayah level 3 dan level 2, mal atau pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Selain itu wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk mal.