Heboh Pinjol Ilegal, Simak Cara Cerdas dalam Memilih Layanan Fintech
Maraknya muncul fintech lending ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Heboh kabar pinjaman online ilegal beberapa waktu belakang, berikut cara cerdas memilih layanan fintech lending.
Saat ini jasa layanan pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu solusi di masa pandemi untuk memenuhi kebutuhan finansial.
Tomi Joko Irianto, Analis Senior Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Financial Technology OJK menyatakan, 5 tahun semenjak munculnya Fintech lending di Indonesia, Indeks
literasi masih berada pada angka 38,03 persen dan indeks inklusi pada 76,19 persen.
"OJK terus mendorong penyelenggaraan P2PL untuk menunjang inklusi keuangan sehingga dapat
terjadi pemulihan ekonomi di masa pandemi ini," papar Tomi.

Tomi menyatakan, saat ini terdapat 107 penyelenggara Fintech lending yang terdaftar/berizin di OJK, dan sudah terdapat 3.365 penyelenggara Fintech lending ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
Untuk itu, Tomi menghimbau masyarakat untuk memeriksa status legalitas Fintech lending.
Baca juga: Kasus Seputar Pinjol Jadi Sorotan: Nafa Urbach Terima Teror, Pramugari Ini Malah Dianiaya Suami
"Bisa periksa statusnya melalui website OJK dan masyarakat diharapkan melaporkan ke OJK/SWI apabila menemukan ada fintech lending ilegal," aku Tomi.
Maraknya muncul fintech lending ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan.
"Apabila mengalami permasalahan pinjol ilegal dan merasa tak pernah melakukannya, maka sebaiknya laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)."
"Nanti OJK bisa menginformasikan Kominfo untuk menurunkan platform tersebut," ujar Sunu Widyatmoko, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dalam konferensi pers pada Rabu (22/9).
Namun demikian, terdapat permasalahan yang ingin ditempuh jalur hukum maka bisa melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca juga: Daftar Baru Pinjol Legal Terdaftar OJK, Cek Juga Solusi Jika Ditagih Padahal Tak Pinjam
"Membuat laporan ke polisi dan nantinya ada bantuan hukum jika permasalahan tersebut dialami banyak orang. Seperti bantuan hukum dari AFPI, kita ingin ada efek jera pelakunya," aku Sunu.
Bagi kamu yang ingin melaporkan pinjol ilegal ke OJK juga bisa lewat email dan form pengaduan online.
Permintaan informasi dan pengaduan melalui email dapat disampaikan lewat konsumen@ojk.go.id.
Sementara pengaduan via online dapat diakses melalui form elektronik yang tersedia di https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan.
Baca juga: Agar Tak Tertipu, Berikut Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips Terhindar Jerat Lintah Darat