Kota Tangerang Masih Jadi Jalur Primadona Perlintasan Peredaran Narkoba

Kota Tangerang masih menjadi perlintasan primadona untuk mendistribusikan barang haram narkoba.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Diskusi Fraksi Teras yang digelar oleh Solusi Movement dengan tema Gurita Narkoba di Jalur Perlintasan, Rabu, (22/9/2021).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kota Tangerang masih menjadi perlintasan primadona untuk mendistribusikan barang haram narkoba.

Tidak hanya itu, Kota Tangerang juga masih jadi tempat favorit untuk menjualbelikan narkoba.

Berbagai upaya pun telah dilakukan pihak berwajib dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba.

Satu diantaranya dengan melakukan rehabilitasi bagi para pecandu.

Kepala BNN Kota Tangerang Satrya Ika Putra mengatakan, pihaknya mengantongi program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Program ini dimulai dari sosialisasi bahaya narkoba yang dilakukan ke berbagai elemen masyarakat.

"Kita lakukan monitoring dan konsolidasi juga," kata Satrya dalam diskusi Fraksi Teras yang digelar oleh Solusi Movement dengan tema Gurita Narkoba di Jalur Perlintasan, Rabu, (22/9/2021).

Selain itu, BNN Kota Tangerang juga memiliki program rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.

Pasalnya, pecandu tinggal datang ke kantor BNN Kota Tangerang. Setelah itu, mereka akan melakukan konsolidasi dengan pihak BNN Kota Tangerang.

"Layanan rehabilitasi ini rawat jalan. Kita ada dia dokter. Untuk yang gejala ringan bisa kita tangani. Namun, untuk yang berat kita kirim ke Lido di Bogor," ungkap Satria.

Namun, layanan rehabilitasi ini kata Satria terbatas.

Selain karena anggaran, layanan rehabilitasi ini terkendala kurangnya tenaga dan tempat.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) P4GN.

Kata Satria, melalui Perda ini pihaknya akan mencoba meminta program rehabilitasi difokuskan.

"Kita akan coba minta pusat rehabilitasi. Kalau pun terbatas nanti kita minta di RSUD Kota Tangerang ada layanan itu (rehabilitasi)," tuturnya.

BNN kata Satria juga bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota untuk menanggulangi narkoba.

Yakni dengan melakukan pemetaan wilayah yang rawan peredaran Narkoba.

"Kita ada desa bersinar, itu giat nasional yanh sifatnya project saja. Dari itu kita juga membantu memetakan (peredaran) wilayah di Kota Tangerang sehingga Polres bisa dengan mudah melakukan penyelidikan," katanya.

Sementara, KBO Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Philipus Sudarmanto mengakui Kota Tangerang memang menjadi wilayah perlintasan penyelundupan narkoba.

Pihaknya pun kerab kali melakukan upaya penindakan dan pencegahan.

"Kami belum lama ini berhasil ungkap masuknya ganja Sumatera 200 kilogram. Lalu, satu atau dua bulan lalu yang akan masuk ke Tangerang 18 kilogram kita cegat di Sumatera," papar dia.

Philipus mengatakan pihaknya tak bisa melakukan pencegahan narkoba sendiri.

Dia meminta semua pihak berpartisipasi dalam hal ini.

"Sampaikan kepada kami dan akan kami akan tindak lanjutkan. Informasi sekecil apapun nanti kami akan tindaklanjuti. Tangerang ini bisa dilintasi masuk ada 3 akses bisa darat, laut dan udara," katanya.

Diakui Philipus pola yang digunakan oleh para pengedar ini terus mengalami pembaharuan.

Sehingga, informasi sekecil apapun terkait narkoba akan sangat berguna bagi Polres Metro Tangerang Kota untuk menyelidikinya.

"Sangat berguna bagi kami, apalagi jaringan internasional, polanya berubah. Kita kejar pakai IT, rupanya dia pakai alat yang tidak bisa ditembus oleh IT," ungkapnya lagi.

Maka kata Philipus pencegahan narkoba yang paling tepat yakni melalui pemakainya.

"Kita sepakat tanpa ada pengguna, narkoba tidak akan laku. Jadi percuma narkoba masuk ke Indonesia," jelasnya.

Hal senada juga diutarakan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Muhammad Dwiki Ramadhani.

Kata dia, Narkoba merupakan salah satu tindakan kejahatan luar biasa.

"Penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum saya kita tidak pandang bulu. Artis, pejabat semua ditindak," jabar Dwiki.

Dalam hal ini, pihaknya bersama Pemkot Tangerang tengah membuat produk hukum untuk P4GN, yakni Perda.

Rancangan Perda tersebut saat ini telah disampaikan oleh Walikota Tangerang dan kini akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk.

"Saya melihat masih lemahnya hukum karena tidak ada landasannya. Untuk itu DPRD sekarang sedang merancang produk hukum ini. Terkait pembahasan produk ini jangan cepat-cepat agar Perda ini berkualitas," jelas Dwiki.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved