Pemkot Tangsel Beberkan Kasus Anak 13 Tahun Disetubuhi Ayah Tiri 10 Kali, Polisi Tidak Tahan Pelaku

Pemkot Tangsel membeberkan adanya kasus anak13 tahun disetubuhi ayah tiri berkali-kali di kawasan Kota Tangerang.

Jaisy / TribunJakarta
P2TP2A Konpers soal kasus persetubuhan anak oleh ayah tiri di Serpong, Rabu (22/9/2021) 

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) membeberkan adanya kasus anak 13 tahun disetubuhi ayah tiri berkali-kali di kawasan Kota Tangerang.

Ketua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel, Tri Purwanto, mengungkapkan, pihaknya mendampingi korban dan pelapor yang merupakan warga Tangsel sejak Oktober 2020 lalu.

"Kronologi, pelapor melaporkan terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yaitu usia 13 tahun, dilaporkan oleh ibu kandung, dilakukan oleh ayah tiri," kata Tri di Kantor UPTD P2TP2A Tangsel, Jalan Raya Rawa Buntu, Serpong, Rabu (22/9/2021).

Dalam tempo satu tahun, sejak September 2019 sampai Oktober 2020, korban yang berinisal S itu disetubuhi ayah tirinya, R (46) sebanyak 10 kali.

"Dan ini terjadi kurang lebih 10 kali," ujar Tri.

S yang masih duduk di bangku SMP menceritakan pelecehan seksual tersebut pertama kali kepada teman sekolahnya. Akhirnya si teman tersebut menyampaikan kepada ibunya dan diteruskan kepda I (41), ibu kandung S.

Tri menceritakan, Ibu korban sempat mealporkan aksi kejam suaminya itu ke Polres Metro Tangerang Kota secara mandiri, namun tidak ditanggapi.

Setelah ada pendampingan dari P2TP2A, baru laporan diterima.

"Sebelum datang ke sini korban sudah lapor sebelum 21 Oktober ke polisi, tapi merasa terkesan gak ditanggapi, terus sama kita lapor didampingi tanggal 21 Oktober," kata Tri.

Setelahnya, proses mulai berjalan, dari mulai visum, pemeriksaan hingga penetapan tersangka.

"Jumat 23 Okt 2020, di Polres Tangerang divisum dan BAP, korban dan ibunya."

"Penetapan tersangka 12 April 2021," papar Tri.

Muhamad Rizky Firdaus, Mitra Hukum P2TP2A, menjelaskan, pihaknya masih menunggu P21 tahap dua yang berarti penyerahan berkas dan tersangka dari kepolisian ke kejaksaan.

"Harusnya kemarin sudah P21 tahap dua namun sampai saat ini belum ada perkembangan apapun," kata Rizky di lokasi yang sama.

Yang menjadi pertanyaan pihak korban, selama beberapa bulan setelah ditetapkan tersangka, sang ayah tiri tidak ditahan oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota.

Baca juga: Hamil 4 Bulan Aurel Alami Ini, Atta Halilintar Marah ke Istri Karena Susah Diberitahu: Kasihan Gitu

Baca juga: Hamil Anak Pertama, Lesti Kejora dan Rizky Billar Ternyata Sempat Langgar Pesan Sang Ibunda

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved