Pemkot Tangsel Beberkan Kasus Anak 13 Tahun Disetubuhi Ayah Tiri 10 Kali, Polisi Tidak Tahan Pelaku

Pemkot Tangsel membeberkan adanya kasus anak13 tahun disetubuhi ayah tiri berkali-kali di kawasan Kota Tangerang.

Jaisy / TribunJakarta
P2TP2A Konpers soal kasus persetubuhan anak oleh ayah tiri di Serpong, Rabu (22/9/2021) 

"Dan ada yg menarik lagi adalah ada persetujuan penangguhan penahanan yang diupayakan sama oleh terduga pelaku. Ini jadi poin yang harus digarisbawahi jika memang ada penangguhan penahanan, apa alasannya?" kata Rizky

Sementara, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim juga sudah memberikan keterangan.

Menurutnya, berkas dan tersangka akan segera diserahkan ke kejaksaan, namun tidak disebutkan waktunya.

"Itu sudah masuk tahap dua sebentar lagi dikirim mau ke kejaksaan kasusnya,' kata Rachim melalui sambungan telepon.

Rachim juga menjelaskan soal tidak ditahannya tersangka kasus asusila tersebut. Menurutnya, jaminan dari kuasa hukum dan pihak keluarga sudah cukup menjadi alasan penangguhan penahanan.

"Perlu dipahami kewenangan penahanan itu ada di penyidik. Penyidik itu enggak mesti kasus itu harus menahan. Dengan pertimbangan dia, satu tidak melarikan diri. Kedua tidak menghilangkan barang bukti, ketiga sanggup dihadapkan di pengadilan itu dijamin oleh pengacara dan keluaganya," pungkas Rachim.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved