Pemprov DKI Belum Setuju Naikkan Uang Kompensasi TPST Bantargebang

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya tak bisa begitu saja mengabulkan keinginan Pemkot Bekasi itu.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar
Sejumlah ekskavator di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta buka suara soal permintaan Pemkot Bekasi yang ingin kompensasi atau tipping fee Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dinaikkan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya tak bisa begitu saja mengabulkan keinginan Pemkot Bekasi itu.

"Kami memahami keinginan dari Bekasi, namun semuanya harus didiskusikan," ucapnya, Rabu (22/9/2021).

Politisi senior Gerindra ini bilang, Pemprov DKI bakal terlebih dulu mengkaji ulang keinginan Pemkot Bekasi.

Kemudian, Pemprov DKI bakal mengajak Pemkot Bekasi berdiskusi soal uang kompensasi ini.

"Kami pertimbangkan, semuanya didiskusikan bersama. Kami sudah puluhan tahun bekerja sama dengan Bekasi, tentu semuanya didiskusikan," ujarnya di Balai Kota.

"Kita dialogkan, kita carikan rumusan dan evaluasi yang terbaik," tambahnya menjelaskan.

Diberitakan sebelumnya, kontrak kerja sama Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang berakhir 2021 ini, Pemerintah DKI Jakarta dan Kota Bekasi tengah melakukan evaluasi untuk perpanjangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, salah satu poin evaluasi diantaranya kompensasi uang bau untuk masyarakat sekitar TPST Bantargebang.

"Bagian dari kerja sama itu salah satunya pemberian dana kompensasi, itu pun harus ada perhitungan yang jelas terkait dengan perhitungan kompensasi," kata Yayan, Senin (20/9/2021).

Sejauh ini, dana kompensasi diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk warga di tiga kelurahan yakni, Cikiwul, Ciketing Udik dan Sumur Batu.

Baca juga: Pemkot Bekasi Desak Mas Anies Bangun PLTSa di TPST Bantargebang: Kalau Tidak Sampah Makin Menggunung

Dana sebesar itu lanjut dia, masih dianggap terlalu kecil dibandingkan dampak yang harus diterima warga sekitar.

"Makanya kita ingin memformulasikan untuk menambah dana besaran kompensasi tersebut, harus ada kenaikan," ungkap Yayan.

Selama ini, besaran nominal dana kompensasi bau tidak ditentukan dengan berdasarkan formulasi tertentu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved