Puluhan Pengguna Narkoba Jalani Rehabilitasi di Tangerang, 5 Diantaranya Gepeng

lima gepeng yang menjalani rehab tersebut merupakan tangkapan dari Satpol PP di jalanan Kota Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Diskusi Fraksi Teras yang digelar oleh Solusi Movement dengan tema Gurita Narkoba di Jalur Perlintasan, Rabu, (22/9/2021).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan rehabilitasi terhadap anak jalanan atau gepeng yang kecanduan obat-obatan terlarang.

Kepala BNN Kota Tangerang Satrya Ika Putra mengatakan, banyai gepeng yang ketergantungan mengonsumsi obat-obatan terlarang dan konsumsi lem.

"Kita sedang merehab gepeng yang mengelem di jalan. Ada lima orang yang direhab," kata Satrya dalam acara diskusi Fraksi Teras tentang narkotika, di kawasan Puspemkot Tangerang, Rabu (22/9/2021).

Dia menyebut, lima gepeng yang menjalani rehab tersebut merupakan tangkapan dari Satpol PP di jalanan Kota Tangerang.

Kemudian, BNN bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Tangerang.

"Jadi, tangkapan Satpol PP lalu kami menggandeng Dinas Sosial untuk membuat keterampilan bagi gepeng, yang awalnya melalui pembinaan rehab," ujar Satrya.

Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Depok Vonis Mati Bandar 46 Kg Sabu, Terdakwa Pikir-pikir Ajukan Banding

Rehabilitasi juga melibatkan tim Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) yang agennya berjumlah 10 orang di Kecamatan Pinang dan Kecamatan Karawaci.

Menurutnya, para gepeng yang direhab itu ketergantungan konsumsi lem yang dihirup dan obat-obatan yang ditelan.

"Setelah direhab, lalu mereka (gepeng) diberikan keterampilan, dan kerajinan untuk bisa bekerja di UMKM," tuturnya.

Sementara, ada sebanyak 25 pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi selama Januari-September 2021.

Satrya mengatakan, sebanyak 25 orang itu menjalani rehabilitasi narkoba secara rawat jalan.

Kata dia, durasi pengguna narkoba selama menjalani rehabilitasi berbeda-beda, mulai dari 3-9 bulan.

"Durasinya beda-beda, tergantung dia seadiktif apa dengan narkoba," paparnya.

"Kalau (ketergantungan) ringan itu tiga bulan (rehabilitasi), ketergantungan sedang enam bulan, dan ketergantungan berat sembilan bulan," sambung dia lagi.

Adapun metode rehabilitasi yang disediakan BNN Kota Tangerang berupa konsultasi antara psikolog dengan pengguna narkoba.

Pasalnya, hingga saat ini, pihaknya tidak menyediakan metode rehabilitasi dengan pengobatan.

Selama Januari-September 2021, ada 10 pengguna narkoba yang telah menyelesaikan masa rehabilitasinya.

"Sementara ini, ada 10 pengguna yang sudah rehab. Itu sudah bersih. Sisanya masih mengikuti rehabilitasi," kata Satrya.

Dari 10 pengguna itu, dua di antaranya menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.

Kedua orang itu menjalani rehabilitasi di lokasi tersebut lantaran mereka merupakan pengguna dengan ketergangan berat.

"Ada dua pengguna yang di BNN Lido, itu sudah selesai setelah diinapkan selama sembilan bulan," ucapnya.

Sementara, ada beberapa pengguna yang tidak melanjutkan rehabilitasinya selama periode Januari-September 2021.  (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved