Cerita Kriminal

Habisi Bocah Usia 7 Tahun, Pria di Indramayu Dijanjikan Bakal Ditraktir Miras oleh Ibu Tiri Korban

Ibu muda menjanjikan akan mentraktir seorang pemuda, SAP (24) minuman keras (miras) apabila ia bisa mewujudkan rencana jahatnya.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Mayat bocah laki-laki yang ditemukan di aliran Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Kamis (19/8/2021) 

Hal ini ia sampaikan saat dimintai keterangan oleh Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, Kamis (23/9/2021).

"Sakit hati, Pak," kata SA, dilansir TribunJabar.

Baca juga: Gadis 15 Tahun Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung dan Ibu Tiri di Pamulang, Polisi Jadi Harapan

Selain itu, SA mengaku nekat menghabisi MYP karena merasa pada korban yang kerap mengamuk ketika meminta jajan.

Ia mengungkapkan, MYP akan ngamuk dan menjambak rambutnya jika keinginannya membeli jajan tidak dituruti.

"Suka ngamuk sambil jambak rambut, anaknya nakal," terang SA.

Hal serupa juga dibeberkan oleh Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara.

"Ini karena anak tirinya ini yang masih berusia 7 tahun sering mengamuk saat minta jajan," ungkapnya, Kamis, dikutip dari TribunJabar.

Karena itu, SA nekat menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa MYP.

Hukuman Mati

Lukman Syarif, mengatakan, kedua tersangka dikenai Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar Lukman, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).

Menurut Kapolres, kasus ibu tiri bunuh anak ini merupakan pembunuhan berencana.

Hal tersebut terungkap saat polisi melakukan pendalaman terhadap para tersangka.

SA, ibu tiri korban, memerintahkan kepada S untuk jadi algojo dalam menghabisi nyawa MYK yang masih berusia 7 tahun.

Pelaku dikenal tertutup

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved