Cerita Kriminal

Imbalan Minuman Buat Eksekutor Setujui Perintah Ibu Tiri Habisi Bocah, Terkuak Hubungan Kedua Pelaku

Seorang ibu tiri berinisial SA (21) nekat menghabisi anaknya berinisial MYK (7) di Kabupaten Indramayu. Cuma dapat imbalan minuman.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Ibu tiri beserta pembunuh bayaran saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang ibu tiri berinisial SA (21) nekat menghabisi anaknya berinisial MYK (7) di Kabupaten Indramayu.

Sang ibu tiri menjadi dalang pembunuhan dengan menyewa pembunuh bayaran berinisial S (26).

Ternyata S (26) hanya diberi imbalan minuman keras oleh SA untuk menghabisi nyawa sang bocah.

Korban MYK dihabisi dengan cara diceburkan ke Sungai Prawira.

Terungkapnya pembunuhan bocah laki-laki itu membongkar hubungan ibu tiri dengan pembunuh bayaran.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan hubungan keduanya adalah teman nongkrong.

Baca juga: Penemuan Mayat Pria Dalam Semak-Semak di Patoembak Depok, Begini Penuturan Saksi

Dalang pembunuhan yakni ibu tiri ternyata memiliki latar belakang mantan anak punk.

"Hubungan keduanya ini teman nongkrong, mereka teman akrab," ujar AKBP M Lukman dampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).

AKBP M Lukman Syarif mengungkapkan sang ibu tiri menyuruh eksekutor untuk menghabisi bocah laki-laki dengan cara menceburkannya ke sungai

Ibu tiri beserta pembunuh bayaran saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).
Ibu tiri beserta pembunuh bayaran saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021). (Tribun Cirebon/ Handhika Rahman)

Setelah berhasil, ia kemudian memberikan hadiah kepada pembunuh bayaran, sesuai dengan yang dijanjikannya.

AKBP M Lukman Syarif mengatakan, ibu tiri tersebut memberikan hadiah berupa miras kepada algojo.

"Eksekutor ini dijanjikan dan sudah diberikan minuman sebagai imbalan," ujar dia.

Kronologi

Kasus pembunuhan bocah laki-laki berawal dari penemuan jasad MYK (7), warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, di Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kamis (19/8/2021).

SA menyewa pembunuh bayaran S (26) untuk menghabisi nyawa anaknya dengan cara diceburkan ke Sungai Prawira.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved