Pemkot Bekasi 2021

Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Pondok Gede

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyegel bangunan tower telekomunikasi tak berizin di wilayah Kecamatan Pondok Gede

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Humas Pemkot Bekasi
Petugas Dinas Tata Ruang Kota Bekasi saat melakukan penyegelan bangunan tower telekomunikasi berizin Pondok Gede. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, PONDOK GEDE - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyegel bangunan tower telekomunikasi tak berizin di wilayah Kecamatan Pondok Gede.

Penyegelan dilakukan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, petugas memasang label serta garis segel yang mengitari bangunan yang terletak di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede.

Kepala seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Distaru Kota Bekasi,Tarmuji mengatakan, pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap bangun tak berizin.

"Belum ada izin dari pihak pemilik atau pengelola bangunan tower, sehingga kami melakukan tindak tegas dengan penyegelan," kata Tarmuji, Kamis (23/9/2021).

Keberadaan bangunan tower tak bertuan ini lanjut Tarmuji, merupakan bangunan baru yang terletak di tengah-tengah pemukiman warga.

"Kami menerima laporan bahwa ada pendirian Pom maupun Tower Base Transceiver Station (BTS) di lokasi pemukiman warga,” jelasnya.

Baca juga: Hasil Kartu Prakerja Gelombang 21 Sudah Diumumkan, Cek Cara Beli Pelatihan Agar Bisa Dapat Insentif

Baca juga: Sisi Lain Kerajaan Angling Dharma, Hobi Tarik Suara Istri Baginda Raja Berbuah Lagu Jokowi

Dia menjelaskan, penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang melanggar Perizinan di Kota Bekasi.

"Kegiatan penyegelan kali ini dilaksanakan di Jalan Al Hidayah, RT 2 RW 2 Jati Bening dikarenakan Bangunan tersebut, belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," paparnya.

Tarmuji juga menegaskan Pemerintah juga sudah melayangkan surat teguran, tetapi tidak ada itikad baik dari pelaku usaha.

“Tidak langsung segel namun proses dan langkah dengan surat sudah kami tempuh,” jelasnya.

Selain di lokasi tersebut, Pemkot Bekasi terus melakukan pemantauan di seluruh wilayah. Hal serupa juga telah dilakukan di Kecamatan Bekasi Utama dan Mustikajaya.

"Dari Jumat pekan lalu sudah kami lakukan, ada pom yang tidak memiliki izin di Kaliabang Bekasi Utara, lalu kemarin tanggal 22 kami juga lakukan penyegelan pada pom di Jalan Rawa Mulya, Mustikajaya,” ujar Tarmuji.

Pihaknya mengimbau agar pelaku usaha dapat mengerti serta mentaati peraturan daerah dengan mengurus perizinan.

Langkah ini, lanjut Tarmuji sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kota Bekasi.

“Sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi PAD Kota Bekasi,” tutupnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved