Atta Halilintar Belum Berdamai dengan Savas Fresh yang Diduga Sebar Fitnah, Polisi Siap Mediasi
Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan kesiapannya untuk mengakomodir upaya mediasi antara Youtuber Atta Halilintar dan Savas Fresh.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan kesiapannya untuk mengakomodir upaya mediasi antara Youtuber Atta Halilintar dan Savas Fresh.
Polisi sebelumnya telah menetapkan Savas sebagai tersangka kasus dugaan fitnah.
"Pada prinsipnya kami selaku penyidik sangat-sangat siap untuk mengakomodir apabila upaya untuk pembahasan di luar hukum formal ada," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar, Kamis (23/9/2021).
Namun, Akbar mengungkapkan hingga saat ini kedua belah pihak yang berperkara belum mengajukan upaya damai.
"Kita prinsipnya menerima kalau upaya mediasi itu ada, tapi sejauh ini kita belum menerima. Belum ada pemberitahuan ke kita," ujar dia.
Polisi pun menyerahkan keputusan untuk berdamai kepada Atta Halilintar dan Savas Fresh.
"Makanya kita mengembalikan ke para pihak ya. Kalau para pihak menghendaki adanya pemufakatan, perdamaian itu akan sangat-sangat kita terima dan akan kita tindak lanjuti," kata Kompol Akbar.
Lantaran belum ada upaya damai yang ditempuh, kasus dugaan fitnah ini akan terus diproses. Termasuk melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan.
Baca juga: Savas Bikin Aurel Stres, Atta Halilintar Sebut Istrinya Diancam Video Aib Masa Lalunya Disebar
"Prosesnya berjalan seperti biasa. (Pemeriksaan) hanya pada saksi-saksi lain, tambahan saksi yang diperlukan dan kelengkapan berkas perkara," tutur Akbar.
"Kita berporses nanti. Kita perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan," imbuhnya.
Youtuber Atta Halilintar sempat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (17/9/2021) malam.
Pantauan TribunJakarta.com, Atta Halilintar didampingi istrinya, Aurel Hermansyah.
Kepada awak media, Atta membeberkan alasan melaporkan pelaku yang diduga memfitnah dirinya dan keluarganya.
"Intinya manusia kan punya batas kesabarannya juga. Dari setahun lalu kami memafkan, sabar, tenang. Tapi makin ke sini kok marwah keluarga tuh jadi nggak ada," kata Atta di Polres Metro Jakarta Selatan.

Atta menuturkan, pelaku sempat menyinggung kehamilan istrinya dan mengancam menyebarkan aib keluarganya.
"Terus ada yang bilang apa ke keluarga, mengancam mengeluarkan video aib-aib, mengancam juga masa lalunya aurel disebar-sebar," ujar dia.
"Sekarang kepala keluarga, kalau dulu hidup sendiri masih gapapa. Tapi kalau istri sudah menangis, sudah ke psikiater berkali-kali," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah membeberkan kronologi kasus dugaan fitnah terhadap Youtuber Atta Halilintar dan keluarganya.
Azis mengatakan, Atta dan keluarganya melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan sekitar satu bulan lalu.
"Sekitar sebulan atau dua bulan yang lalu bahwa ada pelaporan yang disampaikan oleh saudara Atta bahwa yang bersangkutan bersama seluruh keluarganya dicemarkan nama baiknya," kata Azis di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Atta Halilintar Ungkap Alasan Laporkan Pelaku yang Sebar Fitnah: Manusia Punya Batas Kesabaran
"Yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah, dan sebagainya terutama dilalukan di ranah ITE ya. Ranah disampaikan melalui media sosial yaitu Instagram, Youtube maupun TikTok," tambahnya.
Polisi lalu menindaklanjuti laporan Atta Halilintar dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Lewat penyelidikan dan penyidikan itu, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga mencemarkan nama baik dan memfitnah Atta Halilintar.
"Setelah kita mengidentifikasi pelaku, kita melakukan upaya paksa atau melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Azis.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Pelaku dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.