Mulai Ramai Pengendara, Penyebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono Manfaatkan Pelonggaran PPKM
Pelaku penyebar ranjau paku di Jalan MT Haryono dan Jalan Gatot Subroto manfaatkan pelonggaran PPKM
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Alexander menjelaskan, pelaku menyebar paku yang terbuat dari rangka payung.
"Rangka payung dipotong sekitar 5 Cm, sehingga begitu tertancap di pada ban akan kehilangan tekanan angin," ujar dia.
Penangkapan pelaku bermula ketika seorang pengendara motor mengalami bocor ban saat melintas di Jalan MT Haryono.
Korban pun terpaksa menambal ban motornya di bengkel tambal ban milik pelaku.
"Bengkel tambal ban pelaku itu tidak menetap atau portable, dia menggunakan gerobak. Di situ ada kompresornya, alat penekan ban dan lain sebagainya," tutur Alexander.
"Orang-orang yang terkena ranjau paku ini bukan murni musibah, tapi dibuat-buat. Jadi motifnya untuk keuntungan," tambahnya.
Pelaku BIP kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.