Cerita Kriminal

Niat Melerai Justru Ditikam, Tubuh Sertu Yorhan Lopo Ambruk di Semak-semak usai Lari 50 Meter

Sertu Yorhan Lopo yang rumahnya di sekitar lokasi kejadian pun datang setelah mendengar suara keributan antar-pemuda tersebut.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
kolase TribunJakarta.com/Tribunnews.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan temuan jasad anggota TNI yang diduga menjadi korban pembunuhan di semak-semak di kawasan Jalan Patoembak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021). Belakangan diketahui korban adalah Sertu Yorhan Lopo. 

Sertu Yorhan Lopo yang rumahnya di sekitar lokasi kejadian pun datang setelah mendengar suara keributan antar-pemuda tersebut.

Sertu Yorhan Lopo pada saat itu berupaya melerai.

Nahas, Sertu Yorhan Lopo yang berniat melerai justru diserang dengan tikaman pisau lipat dari pelaku Ivan. Pisau lipat tersebut menancap di bagian dada kiri korban.

“Tiba-tiba korban datang untuk melerai. Niatnya baik untuk melerai, tetapi secara spontanitas tersangka langsung menusuk pisau tepat di dada sebelah kiri korban sehingga korban meninggal dunia,” ujar Kombes Pol Imran Edwin Siregar.

Imran mengatakan, korban sempat lari menyelamatkan diri setelah ditusuk oleh pelaku Ivan.

Baca juga: Ditolak Perempuan, Kelompok Pemuda di Duren Sawit Tembak dan Bacok Dua Orang

Sementara pelaku Ivan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian bersama sejumlah rekan-rekannya.

“Dari lokasi (penusukan) korban berlari menyelamatkan diri kurang lebih 50 meter,” tutur Imran didampingi Dandim 0508/Depok, Kolonel (Inf) Agus Isrok Mikroj.

Masih kata Imran, pelaku Ivan tidak mengetahui bahwa korban merupakan personel TNI Angkatan Darat.

“Kemungkinan tidak tahu. Jadi korban ada dua, satu meninggal dunia, dan satu luka di paha kanan,” ungkapnya.

Baca juga: Seorang Remaja 16 Tahun Tenggelam di Kali Teluk Gong, 5 Petugas Damkar Dikerahkan

Dan pada sekitar Kamis, pukul 05.30 WIB, warga geger atas adanya temuan mayat korban.

Atas kejadian ini, tersangka Ivan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP, ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Pelaku Minta Maaf ke Atas Korban

Dalam kesempatan konferensi pers di Mapolrestro Depok itu, Ivan meminta maaf secara langsung kepada Komandan Menzikon Pusziad, Kolonel Czi Nurdihin, yang merupakan atasan korban.

“Minta maaf bapak untuk perlakuan saya kepada anggota bapak, terutama buat keluarganya saya minta maaf,” ujar Ivan kepada Kolonel Czi Nurdihin.

Baca juga: Lihat Prajurit TNI Tetap Bertugas Saat Stroke, KSAD Segera Instruksikan Ini ke Jenderal Bintang Dua

Menanggapi kejadian yang menewaskan anggotanya ini, Kolonel Czi Nurdihin mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum pada pihak kepolisian.

“Pelaku merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) dalam artian sipil, kami percaya pada polres yang akan melakukan proses hukum lanjutan,” tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved