Crowd Free Night Jumat Malam, Polisi Tindak 266 Pemotor yang Pakai Knalpot Bising
Polisi menindak 266 pengendara motor yang menggunakan knalpot bising di Bundaran Senayan
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menindak 266 pengendara motor yang menggunakan knalpot bising di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021) malam.
Ratusan pengendara motor itu terjaring razia saat polisi memberlakukan kebijakan crowd free night.
"Ada 266 motor yang dilakukan penindakan di Bundaran Senayan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021).
Baca juga: Meresahkan Masyarakat, Polisi Razia Knalpot Bising di Sekitar Bundaran HI
Selain itu, Sambodo menjelaskan terdapat sejumlah pengendara yang diputarbalikan. Namun, Sambodo tidak merinci jumlah kendaraan yang diputarbalikkan.
"Ada yang diputarbalik, kami tidak hitung," ujar dia.
Crowd free night diberlakukan di empat titik yaitu Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, SCBD, dan Kemang, Jakarta Selatan.
Baca juga: Tawuran Gegara Geber Knalpot Racing, Lima Orang Berusia Belasan Tahun Diamankan Polisi
Kebijakan crowd free night mulai diberlakukan pada Jumat (10/9/2021) dan Sabtu (11/9/2021) malam.
Waktu pemberlakukan crowd free night dibagi menjadi dua yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.
Baca juga: Tawuran Gegara Geber Knalpot Racing, Lima Orang Berusia Belasan Tahun Diamankan Polisi
Terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dan boleh melintas di titik crowd free night yaitu kendaraan darurat, kendaraan polri, TNI dan pengendara penghuni hotel di sekitar lokasi yang diberlakukan aturan tersebut.