Viral di Media Sosial

Viral Wanita di Tangerang Selatan Gendong Bayi Tubuhnya Dicat Jadi Silver, Begini kata Satpol PP

Seorang wanita di Tangerang Selatan tega mewarnai bayi sehingga menyerupai manusia silver.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
zoom-inlihat foto Viral Wanita di Tangerang Selatan Gendong Bayi Tubuhnya Dicat Jadi Silver, Begini kata Satpol PP
ISTIMEWA
Seorang wanita di Tangerang Selatan tega mewarnai bayi sehingga menyerupai manusia silver, Satpol PP mulai bertindak, Sabtu (25/9/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, PAMULANG - Seorang wanita di Tangerang Selatan tega mewarnai bayi sehingga menyerupai manusia silver.

Foto tersebut tersebar dan viral di media sosial.

Diketahui, bayi yang dari ujung kepala sampai ujung kaki dicat warna silver tersebut berlokasi di SPBU Parakan, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.

Seperti diketahui, manusia silver kerap kali jadi modus masyarakat untuk meminta uang di jalanan.

Dalam foto yang diunggah akun Instagram @Tangsel_Update itu, terlihat sang perempuan menggendong seorang balita.

Balita dalam keadaan tertidur dan semuanya berwarna silver.

"Perlu perhatian khusus, manusia silver di Tangerang Selatan membawa balitanya, (tujuanya) untuk belas kasihan para pengguna jalan sekitar," tulis akun tersebut.

Sementara, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fachry mengaku baru mengetahui hal tersebut.

Kendati demikian, pihaknya kini sedang melakukan pengecekan di lokasi tersebut.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan perempuan itu sudah melanggar aturan

Bahkan sudah harus diberikan sanksi tegas.

Sebab, memanfaatkan bayi untuk meminta-minta sampai mengecat badannya.

"Kita mau ngecek lapangan dan lapor juga sama pimpinan. Jadi itu ada Peraturan daerahnya, (karena) bisa sanksi pidana kurungan atau denda itu ada," kata Muksin saat dihubungi, Sabtu (25/9/2021).

"Dia mengatasnamakan seni, (tapi) kalau udah bawa anak-anak, itu udah bukan seni lagi. Namanya, menggunakan anak untuk minta minta, itu ada sanksinya," tambahnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved