Daftar UMR Bekasi, Tangerang dan Bogor 2021, Cek Rincian Lengkapnya di Sini
Sebenarnya istilah UMR telah digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut daftar UMR Bekasi, Tangerang dan Bogor tahun 2021 dan perbandingannya dengan tahun sebelumnya.
Upah Minimun Regional (UMR) merupakan patokan untuk menentukan upah minimum di suatu wilayah.
Sebenarnya istilah UMR telah digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Tetapi, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih sering digunakan untuk menyebut upah minimum di suatu wilayah.

UMR di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01 Tahun 1999 tentang Upah Minimum.
Dalam peraturan tersebut UMR digolongkan menjadi 2 tingkat, yaitu:
Baca juga: Berapa Gaji UMR Jakarta dan Bekasi Tahun 2021? Cek Daftarnya di Sini
Upah Minimum Regional Tingkat I (UMR Tk. I) atau upah minimum yang berlaku di satu provinsi.
Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk. II) atau upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu.
Berikut daftar UMR Botabek atau Bogor, Tangerang dan Bekasi pada Tahun 2021 dan 2020
Kabupaten Bekasi (Cikarang) - 4.791.843,90 - 4.498.961
Kota Tangerang - 4.262.015,37 - 4.119.029
Kabupaten Tangerang - 4.230.792,65 - 4.168.268
Kota Tangerang Selatan - 4.230.792,65 - 4.168.268
Kota Bekasi - 4.782.935,64 - 4.589.708
Kabupaten Bogor - 4.217.206,00 - 4.083.670