Skandal Oknum KPI Pusat
Periksa Psikologi di LPSK, Korban Perundungan di KPI Dinyatakan Mengalami Paranoid
MS dinyatakan mengidap paranoid atau ketakutan berlebihan akibat tindak pelecehan seksual dan perundungan dilakukan rekan kerjanya
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) korban dugaan perundungan dan pelecehan seksual mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (27/9/2021).
Didampingi anggota tim kuasa hukumnya, Rony E. Hutahaean, MS tiba di kantor LPSK sekira pukul 09.00 WIB untuk mengurus asesmen permohonan perlindungan yang diajukan sekitar satu bulan lalu.
Rony mengatakan dalam kedatangan kali ini kliennya menjalani pemeriksaan psikologi dilakukan tim psikologi LPSK guna menemukan bentuk perlindungan diberikan LPSK kepada MS.
"Di dalam pemeriksaan ini ada sekitar sub pertanyaan, masing-masing 10 pertanyaan. Jadi total 40 pertanyaan," kata Rony di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (27/9/2021).
Pendampingan psikologis termasuk bagian dari bentuk perlindungan diberikan LPSK selama proses hukum kasus MS yang kini ditangani Polrestro Jakarta Pusat berlanjut hingga peradilan.
Baca juga: Cerita Pembersih Kaca Gedung Pencakar Langit di Pancoran: Risiko Kerja Siang Bolong, Kulit Gosong
Baca juga: Dicibir karena Anak Tukang Pijat, Mental David Tak Tumbang: Buktikan Diri Lolos jadi Taruna Akmil
Dari hasil pemeriksaan sementara tim psikologi LPSK, MS dinyatakan mengidap paranoid atau ketakutan berlebihan akibat tindak pelecehan seksual dan perundungan dilakukan rekan kerjanya.
"Bahwa klien kami diperiksa oleh psikolog yang mana hasilnya mengalami paranoid berlebihan, rasa ketakutan. Jadi rasa ketakutannya dua kali rasa ketakutan normal, setelah kasus dialaminya," ujarnya.
Rony menuturkan berdasar keterangan pihak LPSK, permohonan perlindungan diajukan kliennya dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual sudah diterima.
Namun dia belum bisa memastikan bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada kliennya, termasuk apa MS bakal ditempatkan di rumah aman selama proses hukum berlaku.
"Hasil untuk sementara yang disampaikan kepada kami adalah bahwa LPSK menerima perlindungan hukum yang dimohonkan oleh klien kami atas kasus pelecehan seksual dan perundungan," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/rony-e-hutahaean-saat-memberi-keterangan-di-kantor-lpsk-ciracas-jakarta-timur-senin-2792021.jpg)