Cerita Kriminal

Polisi Tangkap Ayah yang Rudapaksa Anak Kandungnya di Bekasi

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pelaku sejauh ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
KOMPAS/LAKSONO HARI W
Ilustrasi korban pencabulan 

Aksi bejat dilakukan ayah berinisial NN di Kota Bekasi, usai ditinggal mendiang istri, ia justru merudapaksa putri kandungnya sendiri berusia 14 tahun.

Dadan Ramlan kuasa hukum korban mengatakan, pelaku merupakan duda yang ditinggal cerai istri sejak lama.

"Pelaku ini duda cerai mati, ibu korban sudah meninggal dunia sejak dia kelas 1 SD," kata Dadan kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).

Korban berinisial R, tinggal bersama pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri dan satu orang adik berusia delapan tahun.

Aksi bejat dilakukan di rumah yang berlokasi di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Kondisi ekonomi keluarga lanjut Dadan, bisa dikatakan kurang baik.

"Dari posisi ekonomi tidak terlalu bagus, menengah ke bawah, mungkin si pelaku melampiaskan hasratnya ke anaknya," ucapnya.

Aksi bejat yang dilakukan NN sudah berjalan sejak lama, pelaku awalnya menyetubuhi korban saat tengah tertidur.

"Awalnya kejadiannya, menurut si korban itu malam hari, malam hari tiba-tiba pakaian korban itu ketika bangun sudah dilucuti semua. Dan itu kejadiannya berlajut, selang berapa lama," terangnya.

Baca juga: 74 Rumah di Bojongsari Rusak Terdampak Hujan Deras dan Angin Kencang

Karena sudah berulang, pelaku akhir bercerita ke tetangganya. Dari situ, R memberanikan diri dibantu pamannya untuk melapor ke polisi.

Dia memastikan, korban sudah menjalami visum dan sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota.

"Kami berharap kepala Kapolres untuk segera mengambil pelaku dan agar diberikan hukuman yang setimpal," jelasnya.

Seminggu Bisa Tiga Sampai Empat Kali

Dadan Ramlan kuasa hukum korban mengatakan, aksi bejat sudah berlangsung cukup lama sekitar enam bulan silam dan dilakukan secara berulang.

"Terakhir itu pelaku pelaku melakukan kejahatannya seminggu tiga sampai empat kali menurut keterangan korban," kata Dadan kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).

Korban yang masih berusia 14 tahun tidak bisa berbuat banyak, tiap kali ayah kandungnya melakukan persetubuhan, ia tidak bisa berbuat banyak.

Baca juga: Rumah Sakit Darurat Stadion Patriot Kota Bekasi Steril dari Pasien Covid-19

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved