Formula E
Prasetyo Sebut Anggota DPRD Penolak Interpelasi Ikut Rapat Bamus: Mereka Tidak Berkomentar
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menepis tudingan telah menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) ilegal
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Sebab, menurutnya, paripurna tersebut menyalahi aturan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 80 Ayat 3, tentang Penandatanganan Surat-Surat Dilakukan oleh Ketua DPRD dengan Pemaraf Serta Paling Sedikit Dua Orang Wakil Ketua DPRD.
Karena itu, Taufik menyebut pihaknya bersama Fraksi PKS, Demokrat, PAN, Nasdem, PKB-PPP, dan Golkar akan melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.
"Besok (28/9/2021) sudah lapor," kata Taufik, kepada awak media, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Fraksi Gerindra Sebut Interpelasi Anies Baswedan soal Formula E Kental akan Nafsu Politik
Taufik pun menyebut Fraksi PDI-Perjuangan bersama PSI yang menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) pagi tadi, tidak ada surat resmi dari seluruh anggota DPRD DKI.
"Itu tidak biasa, harus (sesuai) tata tertib mengisyaratkan tentang pasal 80 ayat 3 tadi," jelasnya.
"Jadi, setiap agenda itu harus ada undangan. Undangan ini ditandatangan setelah mendapatkan paraf, minimal dua pimpinan. Nah, yang agenda interpelasi itu tidak ada (tandatangan)," lanjutnya.