Formula E
Prasetyo Sebut Anggota DPRD Penolak Interpelasi Ikut Rapat Bamus: Mereka Tidak Berkomentar
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menepis tudingan telah menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) ilegal
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menepis tudingan telah menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) ilegal untuk menentukan jadwal rapat paripurna soal interpelasi Formula E.
Sebagai informasi, rapat paripurna tersebut dijadwalkan bakal digelar Selasa (28/9/2021) besok sekira pukul 10.00 WIB.
Politisi senior PDIP ini berargumen, dirinya telah meminta pendapat kepada para peserta rapat Bamus yang hadir pagi tadi.
Sebagian besar anggota yang datang rapat Bamus DPRD DKI itu pun sepakat paripurna dengan agenda pembahasan interpelasi Formula E digelar Selasa besok.
"Karena yang hadir (dalam rapat Bamus) sudah kami beri kesempatan untuk mengutarakan pendapat," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2021).
Ia pun berkilah, anggota dewan dari Fraksi PKS, Golkar, Demokrat, dan NasDem yang turut hadir dalam rapat tersebut tidak memberikan komentar apa pun.
Baca juga: Fraksi Gerindra Sebut Interpelasi Anies Baswedan soal Formula E Kental akan Nafsu Politik
"Mereka dari fraksi yang tidak setuju (interpelasi) ada juga dalam rapat itu. Tapi, mereka tidak berkomentar apa-apa sampai saya ketok palu," ujarnya.
Imbas keputusan yang diambilnya, Pras diancam bakal dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
Terkait hal ini, Pras bergeming, ia menegaskan, sejak awal dirinya terus mengacu pada Tata Tertib DPRD DKI, mulai dari menyetujui usulan interpelasi yang diajukan Fraksi PDIP dan PSI hingga penentuan jadwal rapat paripurna.
"Ketika sudah sesuai syarat di tata tertib bahwa interpelasi diajukan minimal 15 orang dari dua fraksi ya saya setujui," tuturnya.

"Jadi, ini sudah sesuai dengan tata tertib," tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, M Taufik, angkat bicara ihwal persetujuan interpelasi Anies Baswedan terkait formula E.
Rencananya, Fraksi PDI-Perjuangan dan PSI DKI Jakarta akan melaksanakan paripurna (persetujuan interpelasi Anies Baswedan) pada Selasa (28/9/2021) besok.
Menurut M Taufik, kegiatan tersebut dinilai ilegal.
Baca juga: Paripurna Interpelasi Formula Mendadak Digelar, Gerindra Duga Akal-akalan Bamus DPRD DKI
Sebab, menurutnya, paripurna tersebut menyalahi aturan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 80 Ayat 3, tentang Penandatanganan Surat-Surat Dilakukan oleh Ketua DPRD dengan Pemaraf Serta Paling Sedikit Dua Orang Wakil Ketua DPRD.
Karena itu, Taufik menyebut pihaknya bersama Fraksi PKS, Demokrat, PAN, Nasdem, PKB-PPP, dan Golkar akan melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.
"Besok (28/9/2021) sudah lapor," kata Taufik, kepada awak media, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Fraksi Gerindra Sebut Interpelasi Anies Baswedan soal Formula E Kental akan Nafsu Politik
Taufik pun menyebut Fraksi PDI-Perjuangan bersama PSI yang menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) pagi tadi, tidak ada surat resmi dari seluruh anggota DPRD DKI.
"Itu tidak biasa, harus (sesuai) tata tertib mengisyaratkan tentang pasal 80 ayat 3 tadi," jelasnya.
"Jadi, setiap agenda itu harus ada undangan. Undangan ini ditandatangan setelah mendapatkan paraf, minimal dua pimpinan. Nah, yang agenda interpelasi itu tidak ada (tandatangan)," lanjutnya.