Formula E
7 Fraksi Mangkir Rapat, Paripurna Interpelasi Formula E Resmi Ditunda
Rapat paripurna pengajuan interpelasi terkait penyelenggaraan Formula E akhirnya diskors atau ditunda
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ia pun menyebut, rapat paripurna itu ilegal lantaran tidak mendapat persetujuan dari pimpinan dewan saat dijadwalkan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, Senin (27/9/2021) kemarin.
"Bukan soal enggak kuorum, itu rapat (Bamus) tanda tangan ketua tidak diparaf pimpinan yang lain," ucapnya, Selasa (28/9/2021).
Untuk itu, ia menyebut, keputusan apapun yang diambil dalam rapat paripurna itu tidak sah.
"Berarti dengan kata lain rapat tersebut ilegal. Apa pun keputusannya tidak sah!," ujarnya.
Baca juga: Usai Paripurna Interpelasi Formula E Tak Kuorum, PDIP dan PSI Semprot 7 Fraksi: Ilegalnya Di Mana!
Rapat paripurna soal usulan interpelasi ini masih ditunda lantaran belum memenuhi kuorum.
Pasalnya, rapat tersebut hanya dihadiri oleh 32 anggota DPRD DKI Jakarta.
Padahal untuk mencapai kuorum, paripurna harus dihadiri 50 persen + 1 atau 53 dari 105 anggota DPRD DKI Jakarta.