Formula E
DPRD Gelar Paripurna, Nasib Interpelasi Terhadap Gubernur Anies Soal Formula E Ditentukan Hari Ini
Nasib usulan interpelasi yang diajukan Fraksi PDIP dan PSI terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ngotot menggelar Formula E ditentukan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Penetapan Jadwal Pembahasan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022, Penetapan Jadwal Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Bulan Oktober Tahun 2021 dan Penetapan Jadwal Pembahasan Raperda Tentang Utilitas.
"Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf Wakil Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri. Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu,” kata Taufik kepada awak media di Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Menurutnya, sesuai dengan Pasal 80 ayat 3 Tata Tertib DPRD DKI dijelaskan bahwa surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI.
Sementara untuk agenda paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dan tak diparaf oleh dua Wakil DPRD DKI.
"Ini kan, namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunya, dia sendiri yang melanggar," paparnya.
Atas hal ini, secara tegas, Taufik bersama tiga Wakil Ketua DPRD lainnya serta tujuh fraksi lainnya menolak penetapan paripurna terkait usulan interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pentelenggaraan Formula E yang bakal digelar DPRD DKI Jakarta Selasa (28/9/2021) besok.
Pasalnya, Taufik menilai penetapan rapat paripurna interpelasi esok hari merupakan tindakan ilegal.
"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar Selasa (29/9), tidak tayak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI," ucap dia. Empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi sudah menegaskan tidak hadir. Karena itu, tindakan illegal," jelasnya