Formula E

Gelar Paripurna Bahas Interpelasi Formula E, DPRD DKI Memang Tak Undang Gubernur Anies

DPRD DKI Jakarta bakal menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan usulan interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribun Manado
Ajang Formula E dijadwalkan digelar di Jakarta pada 2022 - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - DPRD DKI Jakarta bakal menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan usulan interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ngotot menggelar Formula E.

Meski demikian, DPRD DKI Jakarta ternyata tak mengundang Gubernur Anies dan wakilnya Ahmad Riza Patria dalam rapat tersebut.

Hal ini tertuang dalam surat undangan rapat paripurna bernomor 742/-071.78 yang diteken Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Dalam suratnya itu, Pras hanya mengundang seluruh pimpinan dewan, serta anggota DPRD DKI Jakarta.

Tak ada nama Gubernur Anies Baswedan maupun Wagub Ariza Patria.

Pras mengatakan, kedua pimpinan DKI itu tak undang lantaran DPRD DKI ingin fokus pada penyelesaian polemik interpelasi di internal dewan.

Baca juga: DPRD Gelar Paripurna, Nasib Interpelasi Terhadap Gubernur Anies Soal Formula E Ditentukan Hari Ini

Pasalnya, dua kubu pro dan kontra terhadap usulan interpelasi terus memanas.

"Yang penting kuorum dulu 50 persen + 1 dulu di internal dewan sendiri," ucapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (28/9/2021).

Penyelenggaraan rapat paripurna ini sempat menuai penolakan dari tujuh fraksi yang tak setuju penggunaan hak bertanya itu.

Pasalnya, Pras dianggap menabrak aturan dan diancam bakal dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Rapat Paripurna Interpelasi Anies Soal Formula E Digelar Hari Ini, Apakah Gubernur DKI Bakal Hadir?

Bahkan, tujuh fraksi tersebut menegaskan menolak hadir dalam rapat paripurna ini.

Pras pun mempersilakan bila mereka tak mau hadir dalam rapat rapat paripurna penentuan interpelasi Formula E.

"Kalau emang enggak setuju (interpelasi) enggak papa, dia keluar kalau memang tidak bisa melaksanakan," ujarnya.

"Biar masyarakat bisa melihat siapa yang tidak melaksanakan," tambahnya menjelaskan.

Baca juga: Wagub Riza Patria Pasang Badan, Janji Bakal Hadiri Paripurna Interpelasi Anies Soal Formula E

Sebagai informasi, rapat paripurna yang bakal digelar siang nanti sekira pukul 10.00 WIB, para anggota dewan bakal dimintai pendapat soal interpelasi Formula E ini.

Interpelasi baru bisa berjalan bila didukung oleh 50 persen + 1 anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut.

Namun, rapat itu baru dikatakan sah bila dihadiri 50 persen + 1 anggota atau 53 dari total 105 dewan di Kebon Sirih yang aktif saat ini.

Nasib interpelasi ditentukan hari ini

Nasib usulan interpelasi yang diajukan Fraksi PDIP dan PSI terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ngotot menggelar Formula E ditentukan hari ini, Selasa (28/9/2021).

Usulan penggunaan hak tanya itu bakal dibahas dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang dihelat siang nanti sekira pukul 10.00 WIB.

Hal ini tertuang dalam surat undangan rapat paripurna bernomor 742/-071.78 yang diteken Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan dewan dan anggota DPRD DKI Jakarta.

Dalam suratnya itu, Prasetyo menyebut, agenda rapat yang dihelat di Ruang Rapat Paripurna itu bakal membahas soal penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi.

Rapat paripurna yang digelar siang nanti sempat menimbulkan polemik di kalangan internal dewan.

Pasalnya, tujuh partai yang menyatakan menolak interpelasi menuding Prasetyo melakukan pertemuan ilegal saat rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI yang digelar Senin kemarin.

Baca juga: Rapat Paripurna Interpelasi Anies Soal Formula E Digelar Hari Ini, Apakah Gubernur DKI Bakal Hadir?

Politisi senior itu pun dianggap menabrak aturan dan terancam dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.

Empat Wakil Ketua DPRD DKI dan sejumlah fraksi memberikan pernyataan sikap untuk tak hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Berlangsung di Tesate Restaurant, Jakarta Pusat pada Senin (27/9/2021), sebanyak tujuh fraksi DPRD DKI, yakni Fraksi PAN, PKS, Golkar, Demokrat, PKB-PAN, Gerindra dan Nasdem telah menyatakan sikap untuk tidak menghadiri rapat paripurna esok hari.

Baca juga: Wagub Riza Patria Pasang Badan, Janji Bakal Hadiri Paripurna Interpelasi Anies Soal Formula E

Pasalnya, Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra Mohamad Taufik menuding Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menabrak tata tertib yang dibuat dan disahkan melalui ketukan palu tangannya sendiri.

Sebab, lanjut Taufik, dalam rapat tersebut disusupi agenda siluman yakni soal pelaksanaan paripurna hak intrpelasi untuk pelaksanaan Formula E.

Sementara agenda Bamus yang terjadwal untuk dibahas pada hari ini diantaranya Penetapan Jadwal Pembahasan KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Penetapan Jadwal Pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Penetapan Jadwal Bimbingan Teknis ke-lll DPRD Provinsi DKI Jakarta Bulan Oktober Tahun 2021.

Kemudian, Penetapan Jadwal Kunjungan Kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Bulan Oktober Tahun 2021.

Penetapan Jadwal Pembahasan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022, Penetapan Jadwal Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Bulan Oktober Tahun 2021 dan Penetapan Jadwal Pembahasan Raperda Tentang Utilitas.

"Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf Wakil Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri. Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu,” kata Taufik kepada awak media di Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

Menurutnya, sesuai dengan Pasal 80 ayat 3 Tata Tertib DPRD DKI dijelaskan bahwa surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI.

Sementara untuk agenda paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dan tak diparaf oleh dua Wakil DPRD DKI.

"Ini kan, namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunya, dia sendiri yang melanggar," paparnya.

Atas hal ini, secara tegas, Taufik bersama tiga Wakil Ketua DPRD lainnya serta tujuh fraksi lainnya menolak penetapan paripurna terkait usulan interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pentelenggaraan Formula E  yang bakal digelar DPRD DKI Jakarta Selasa (28/9/2021) besok.

Pasalnya, Taufik menilai penetapan rapat paripurna interpelasi esok hari merupakan tindakan ilegal.

"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar Selasa (29/9), tidak tayak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI," ucap dia. Empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi sudah menegaskan tidak hadir. Karena itu, tindakan illegal," jelasnya (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved