Formula E
Gilbert Simanjuntak Sindir 7 Fraksi yang Tak Hadiri Rapat Pengajuan Interpelasi Formula E
Ia menilai rapat paripurna merupakan rapat tertinggi, sehingga apapun keputusan yang akan disampaikan bisa didiskusikan dalam rapat tersebut
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Rapat paripurna pengajuan interpelasi terkait penyelenggaraan Formula E hanya dihadiri dua fraksi. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak menyoroti ketidakhadiran tujuh fraksi.
Datang ke rapat paripurna tersebut, Gilbert buka suara terkait pernyataan sikap tujuh fraksi yang telah disampaikan sebelumnya di Tesate Restaurant pada Senin kemarin.
Pasalnya, tujuh fraksi yang terdiri dari PAN, PKS, Gerindra, Golkar, Nasdem, PPP-PKB dan Demokrat ini telah memastikan diri bakal absen pada sidang paripurna yang berlangsung siang tadi.
"Ya itu sebenarnya menyalahi, karena apa, kalau mereka tidak setuju, mereka harus sampaikan di paripurna. Bukan menyampaikannya di luar, apalagi di kafe," katanya Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (28/9/2021).
Gilbert menilai penyampaian sikap ini semestinya dilakukan di dalam rapat paripurna.
Ia menilai rapat paripurna merupakan rapat tertinggi, sehingga apapun keputusan yang akan disampaikan bisa didiskusikan dalam rapat tersebut.
Baca juga: Gagal Gelar Paripurna Usulan Interpelasi Anies, PDIP Keluarkan Ancaman Coret Anggaran Formula E
"Karena rapat paripurna sudah diketok, tidak setuju ya di paripurna saja. Sampaikan apa keberatan mereka, dan lebih terhormat begitu. Karena kemudian apapun yang terjadi paripurna kan mesti jalan, sudah diketok. Dan, kemudian sampaikan apa yang tidak disukai apa yang kemudian keberatan, setuju tidak setuju ya gak masalah, itu hak masing-masing," jelasnya.
"Tetapi sampaikan di paripurna, karena paripurna adalah rapat tertinggi dan semua harus menggunakan haknya di paripurna. Kalau bukan kita yang menghargai paripurna siapa yang menghargai?" tandasnya.
Untuk diketahui, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta ogah menghadiri paripurna persetujuan interpelasi Gubernur Anies Baswedan ihwal rencana penyelenggaraan Formula E.
Tujuh anggota tersebut di antaranya Fraksi Gerindra, Demokrat, PKS, Nasdem, PKB-PPP, PAN, dan Golkar.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, menyatakan tujuh fraksi ini sepakat tak menghadiri paripurna tersebut.
"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar SeIasa (28/9/2021), tidak layak dihadiri," tegas Taufik, saat diwawancarai awak media, di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

"Baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI Jakarta tidak akan hadir paripurna. Karena itu tindakan illegal," lanjutnya.
Dia menambahkan, dalam rapat l Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI yang digelar pagi tadi tidak membahas pelaksanaan paripurna hak interpelasi DPRD DKI.
"lni namanya bentuk pelanggaran tata tertib sendiri. Masa tata tertib yang disahkan dan (Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi) yang mengetuk palunya, dia sendiri yang melanggar," tuturnya.
Menurut M Taufik, kegiatan paripurna yang akan dilaksanakan Selasa besok dinilai ilegal.
Sebab, menurutnya, paripurna tersebut menyalahi aturan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 80 Ayat 3, tentang Penandatanganan Surat-Surat Dilakukan oleh Ketua DPRD dengan Pemaraf Serta Paling Sedikit Dua Orang Wakil Ketua DPRD.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Dilaporkan ke Badan Kehormatan oleh Fraksi Penolak Interpelasi Formula E
Karena itu, Taufik menyebut pihaknya bersama Fraksi PKS, Demokrat, PAN, Nasdem, PKB-PPP, dan Golkar akan melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.
"Besok (28/9/2021) sudah lapor," kata Taufik.
Taufik pun menyebut Fraksi PDI-Perjuangan bersama PSI yang menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) pagi tadi, tidak ada surat resmi dari seluruh anggota DPRD DKI.
"Itu tidak biasa, harus (sesuai) tata tertib mengisyaratkan tentang pasal 80 ayat 3 tadi," jelasnya.
"Jadi, setiap agenda itu harus ada undangan. Undangan ini ditandatangan setelah mendapatkan paraf, minimal dua pimpinan. Nah, yang agenda interpelasi itu tidak ada (tandatangan)," lanjutnya.
Baca juga: Tanggapi Ketidakhadiran Viani di Paripurna Interpelasi, Ketua Fraksi PSI: Kami Fokus pada Formula E
Sebelumnya, rapat persetujuan memanggil Anies Baswedan ihrwal Formula E akan dilaksanakan pada Selasa (27/9/2021) besok.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pun sudah selesai memimpin rapat Bamus pagi tadi.
"Tanggal 28 (September) besok paripurna (persetujuan interpelasi Anies)," kata Pras, sapaannya, di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9/2021).
Dia menambahkan, usulan interpelasi telah sesuai aturan karena minimal ada 15 anggota DPRD yang mengajukannya.
Teranyar, sebanyak 33 anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI-Perjuangan dan PSI telah mengajukan Interpelasi.
Dengan begitu, syarat minimal anggota dewan memanggil Anies terpenuhi.
"Setelah rencana kerja usulan-usulan semua di Bamus-kan selesai, ada usulan dari dua fraksi," tutur Pras.
"Karena di tata tertib dikatakan 15 orang cukup untuk interpelasi, dijadwalkan lagi, dan disetujui," tutup dia.