Formula E
Ketua DPRD DKI Dilaporkan ke Badan Kehormatan oleh Fraksi Penolak Interpelasi Formula E
Ketua Fraksi Golkar Basri Baco mengatakan, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pihaknya dalam menjaga kehormatan dewan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Empat pimpinan DPRD DKI bersama tujuh fraksi yang menolak interpelasi Formula E melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK).
Adapun ketujuh fraksi yang melaporkan Prasetyo ke BK DPRD DKI ialah Gerindra, PKS, PAN, Golkar, NasDem, PPP-PKB, dan Demokrat.
Ketua Fraksi Golkar Basri Baco mengatakan, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pihaknya dalam menjaga kehormatan dewan.
"Kami punya kewajiban untuk mengingatkan siapapun yang melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPRD," ucapnya, Selasa (28/9/2021).
"Kami mau menjaga agar lembaga terhormat ini tetap berjalan dengan baik," sambungnya.
Ia menilai, Prasetyo telah menabrak aturan dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E yang digelar siang tadi.
"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terhadap surat menyurat terkait dengan undangan Badan Musyawarah dan pelaksanaan yang tadi digelar," ujarnya.
Laporan dari empat pimpinan dan tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta ini pun diterima Ketua BK Achmad Nawawi.
Sebelum memanggil Prasetyo, ia menyebut, pihaknya bakal terlebih dulu mempelajari surat laporan tersebut.
Baca juga: Tanggapi Ketidakhadiran Viani di Paripurna Interpelasi, Ketua Fraksi PSI: Kami Fokus pada Formula E
"BK dipercaya menjaga kehormatan dan marwah kita anggota dewan. Kami Insya Allah akan melakukan tindak lanjut laporan kawan-kawan itu," tuturnya.
"Tapi kami tunggu saja, karena kami BK itu anggotanya merupakan seluruh anggota fraksi, utusan fraksi itu ada semua," sambungnya.
Sebelumnya, Prasetyo membantah bila dirinya menabrak aturan dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E.
Ia pun menyebut, penetapan rapat paripurna dalam Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar Senin (27/9/202) kemarin sudah disetujui seluruh anggota dewan yang hadir, seperti Golkar dan NasDem.
"Salahnya di mana? Di rapat Bamus kemarin ada usulan interupsi soal interpelasi yang memang sudah kuorum 15 orang dua fraksi, sekarang sudah 33," kata dia.
Untuk itu ia membantah bila rapat paripurna pembahasan interpelasi Formula E dinilai ilegal.