Formula E
Masih Sepi, Baru 27 Anggota Fraksi Hadir Dalam Rapat Paripurna Interpelasi Anies Soal Formula E
berdasarkan daftar kehadiran hingga pukul 10.27 WIB di ruang rapat, anggota Fraksi PDIP yang hadir baru 13 anggota, sementara anggota Fraksi PSI 4 ora
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi tiba di ruang rapat paripurna DPRD DKI terkait persetujuan interpelasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ngotot mengggelar Formula E, Selasa (28/9/2021).
Pantauan TribunJakarta.com, Pras, panggilan karib politikus PDIP itu tiba di ruang rapat pukul 10.25 WIB.
Kendati begitu, berdasarkan daftar kehadiran hingga pukul 10.27 WIB di ruang rapat, anggota Fraksi PDIP yang hadir baru 13 anggota, sementara anggota Fraksi PSI yang hadir baru 4 orang.
Namun Pras mengklaim ada 27 anggota fraksi yang sudah hadir.
"Dalam rapat paripurna ini saya sudah melihat hanya ada 27 orang," katanya di lokasi.
Adapun tulisan di lyar utama di dalam ruang rapat ini yakni:
":Selamat Datang
Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta
Penyampaian penjelasan Anggota Dewan Pengusul secara lisan atas Hak Usul Interpelasi"
Untuk diketahui, rapat paripurna terkait usulan interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ngotot menggelar Formula E bakal digelar DPRD DKI Jakarta Selasa (28/9/2021) besok.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI.
"Setelah rencana kerja, usulan-usulan semua dibamuskan dan selesai, disetujui tanggal 28 September besok paripurna jam 10.00 WIB," ucapnya, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Saat DPRD DKI Gelar Paripurna Tentukan Nasib Interpelasi, Anies Asyik Beri Makan Kucing di Ancol
Politisi senior PDIP ini bilang, paripurna terkait interpelasi dijadwalkan lantaran adanya usulan dari 33 anggota legislatif dari fraksi PDIP dan PSI.
"Sudah ada usulan dari dua fraksi dan karena di tata tertib mengatakan 15 orang sudah cukup, maka tadi jadwalkan dan disetujui," ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta.
Dalam rapat paripurna itu, seluruh anggota DPRD DKI Jakarta bakal dimintai pendapatnya soal penggunaan hak bertanya ini.
Bila disetujui oleh 50 persen + 1 suara dari total 106 anggota DPRD DKI, barulah hak interpelasi bisa digulirkan.
