interpelasi
Paripurna Formula E hanya Dihadiri 27 Anggota DPRD DKI, Rapat Ditunda Satu Jam
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pun memutuskan menunda rapat paripurna
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRUBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda pembahasan interpelasi Formula E hanya dihadiri 27 orang anggota dewan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pun memutuskan menunda rapat paripurna ini.
"Saya melihat hanya ada 27 orang, saya rasa belum kuorum. Saya akan tunggu satu jam agar paripurna ini bisa mendapatkan kuorum," ucapnya saat pemimpin rapat, Selasa (28/9/2021).
Politikus PDIP ini memutuskan untuk menunda rapat selama satu jam dan akan dimulai kembali pada 11.30 WIB.
"Jadi rapat saya tunda satu jam," ujarnya sambil mengetuk palu tiga kali.
Sebagai informasi, rapat paripurna baru dikatakan sah bila dihadiri oleh 50 persen + 1 anggota dari 105 anggota dewan Kebon Sirih yang aktif.
Artinya, rapat paripurna baru mencapai kuorum bila dihadiri 53 orang anggota dewan.
Baca juga: Masih Sepi, Baru 27 Anggota Fraksi Hadir Dalam Rapat Paripurna Interpelasi Anies Soal Formula E
Rapat paripurna ini sempat menimbulkan polemik di kalangan internal dewan.
Pasalnya, tujuh partai yang menyatakan menolak interpelasi menuding Prasetyo melakukan pertemuan ilegal saat rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI yang digelar Senin kemarin.
Politisi senior itu pun dianggap menabrak aturan dan terancam dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
Empat Wakil Ketua DPRD DKI dan sejumlah fraksi memberikan pernyataan sikap untuk tak hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Berlangsung di Tesate Restaurant, Jakarta Pusat pada Senin (27/9/2021), sebanyak tujuh fraksi DPRD DKI, yakni Fraksi PAN, PKS, Golkar, Demokrat, PKB-PAN, Gerindra dan Nasdem telah menyatakan sikap untuk tidak menghadiri rapat paripurna esok hari.

Pasalnya, Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra Mohamad Taufik menuding Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menabrak tata tertib yang dibuat dan disahkan melalui ketukan palu tangannya sendiri.
Sebab, lanjut Taufik, dalam rapat tersebut disusupi agenda siluman yakni soal pelaksanaan paripurna hak intrpelasi untuk pelaksanaan Formula E.
Sementara agenda Bamus yang terjadwal untuk dibahas pada hari ini diantaranya Penetapan Jadwal Pembahasan KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Penetapan Jadwal Pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Penetapan Jadwal Bimbingan Teknis ke-lll DPRD Provinsi DKI Jakarta Bulan Oktober Tahun 2021.
Kemudian, Penetapan Jadwal Kunjungan Kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Bulan Oktober Tahun 2021.
Penetapan Jadwal Pembahasan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022, Penetapan Jadwal Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Bulan Oktober Tahun 2021 dan Penetapan Jadwal Pembahasan Raperda Tentang Utilitas.
"Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf Wakil Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri. Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu,” kata Taufik kepada awak media di Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Menurutnya, sesuai dengan Pasal 80 ayat 3 Tata Tertib DPRD DKI dijelaskan bahwa surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI.
Sementara untuk agenda paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dan tak diparaf oleh dua Wakil DPRD DKI.
Baca juga: Gelar Paripurna Bahas Interpelasi Formula E, DPRD DKI Memang Tak Undang Gubernur Anies
"Ini kan, namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunya, dia sendiri yang melanggar," paparnya.
Atas hal ini, secara tegas, Taufik bersama tiga Wakil Ketua DPRD lainnya serta tujuh fraksi lainnya menolak penetapan paripurna terkait usulan interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pentelenggaraan Formula E yang bakal digelar DPRD DKI Jakarta Selasa (28/9/2021) besok.
Pasalnya, Taufik menilai penetapan rapat paripurna interpelasi esok hari merupakan tindakan ilegal.
"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar Selasa (29/9), tidak tayak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI," ucap dia. Empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi sudah menegaskan tidak hadir. Karena itu, tindakan illegal," jelasnya.