Formula E
Rapat Paripurna Interpelasi Anies Soal Formula E, Kata Prasetyo PDIP Buat Obati Rasa Penasaran Warga
Politikus PDI Perjuangan Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E untuk mengobati rasa penasaran warga ibu kota.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Politikus PDI Perjuangan Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E untuk mengobati rasa penasaran warga ibu kota.
Rencananya, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat interpelasi soal Formula E pada hari ini.
Dua pengusung hak interpelasi yakni PDI Perjuangan dan PSI menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menuturkan hak interpelasi digulirkan untuk memberikan pencerahan mengenai rencana gelaran Formula E pada Juni 2022.
Pasalnya, Formula E menjadi polemik karena DKI Jakarta masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.
Baca juga: Wagub Riza Patria Pasang Badan, Janji Bakal Hadiri Paripurna Interpelasi Anies Soal Formula E
“Saya berharap dari mekanisme bertanya dan dijawab oleh pihak eksekutif ini dapat memberikan gambaran bagi DPRD DKI Jakarta, sehingga tercerahkan,” katanya yang dikutip dari akun Instagram @prasetyoedimarsudi pada Senin (27/9/2021).
“Serta seluruh warga masyarakat DKI Jakarta yang mendengarkan penjelasan Pemprov DKI Jakarta, dapat terobati rasa penasarannya mengenai urgensi balap mobil listrik itu,” tambahnya.
Prasetyo menegaskan hak interpelasi Formula E kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan tetap berjalan.
Ia menilai kebijakan tersebut sangat penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Prasetyo mengunkapkan masyarakat perlu mengetahui bahwa penyelenggaraan Formula E di Jakarta berdampak pada penggunaan keuangan daerah hampir Rp 1 triliun.
Padahal dalam masa pandemi, APBD DKI sangat dibutuhkan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 sekaligus membantu masyarakat dalam bentuk bansos atau bantuan lainnya sebagai dampak pandemi.
Hal ini sebagaimana fungsi pelayanan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat agar mampu bertahan dalam kondisi pandemi.
Terlebih para pelaku usaha UMKM sebagai motor penggerak roda perekonomian di Ibu Kota, sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
“Itu yang perlu dijelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hari ini, Badan Musyawarah (Bamus) menyetujui pelaksanaan rapat paripurna mengenai penjelasan lisan dan hak bertanya tentang penyelenggaraan Formula E digelar besok, 28 September 2021,” ujarnya.
Baca juga: Wagub Riza Patria Pasang Badan, Janji Bakal Hadiri Paripurna Interpelasi Anies Soal Formula E
Diketahui, DPRD DKI Jakarta telah menjadwalkan rapat paripurna pandangan umum fraksi untuk memakai hak interpelasi pada Selasa (28/9/2021).